Masa Transisi Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI Diperpanjang 6 Bulan

Benny Rhamdani Siap Mundur dari Jabatan Kepala BP2MI jika Tidak Berjalan

Sabtu, 16 Januari 2021 – 04:35 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di depan awak media dalam Press Conference di Media Center BP2MI, Jakarta, Jumat (15/01). Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan  implementasi pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Peraturan BP2MI Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, akan diperpanjang masa transisinya selama 6  bulan ke depan.

“Sejak ditetapkannya Perban No. 09 tahun 2020 pada tanggal 15 Juni 2020, sejatinya Perban tersebut efektif mulai berlaku hari ini, tanggal 15 Januari 2020, atau telah diberikan masa transisi selama 6 bulan. Namun, melihat kesiapan Pemerintah Daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, kami putuskan untuk memperpanjang masa transisi selama 6 bulan ke depan hingga tanggal 15 Juli 2020,” kata Benny di depan awak media dalam Press Conference di Media Center BP2MI, Jakarta, Jumat (15/01).

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun 2020: Benny Rhamdani Sampaikan Capaian 9 Program Prioritas BP2MI

Selama masa transasi 6 bulan, BP2MI telah melakukan berbagai langkah dalam persiapan implementasi Perban 09/2020, antara lain melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Dalam Negeri RI.

Selain itu, menyebarkan informasi ke Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Kota Kinabalu, Kuching, Tawau, Singapura, Hong Kong, dan KDEI Taipei. Kemudian, menyusun Petujuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan dengan melibatkan Kemnaker, Kemlu, Kemdagri, NGO, dan menetapkan Juklak pembebasan biaya penempatan melalui Kepka 323/2020 tanggal 21 Desember 2020.

BACA JUGA: Romo Benny: Singkirkan Perbedaan Pendapat Antarkelompok, Bersatu Fokus Mengatasi Covid-19

Kegiatan lainnya, menurut Benny, mengadakan pertemuan bilateral secara virtual dengan Taiwan yang melibatkan Ministry of Labor Taiwan, KDEI Taipei, TETO, Kemnaker, dan BP2MI pada tanggal 23 Desember 2020, serta Hong Kong yang melibatkan Department of Labor Hong Kong SAR, KJRI Hong Kong, Kemnaker, BP2MI, Asosiasi Agensi di Hong Kong, asosiasi pemberi kerja di Hong Kong dan organisasi/komunitas PMI di Hong Kong tanggal 30 Desember 2020.

Selanjutnya, menyesuaikan proses pelayanan penempatan melalui SISKO-P2MI, yang meliputi: mekanisme pendaftaran CPMI, mekanisme seleksi, mekanisme verifikasi dokumen, serta mekanisme verifikasi dan pelaksanaan OPP. Kemudian, membentuk Tim Penyesuaian sistem dan helpdesk kepada CPMI dan Stakeholders.

BACA JUGA: Kepala BP2MI Melepas Pekerja Migran Program G to G Jepang

Terakhir, menyusun Indikasi nominal biaya penempatan per negara tujuan penempatan, agar calon pemberi kerja mengetahui perkiraan biaya penempatan yang akan ditanggung oleh pemberi kerja di negara tujuan penempatan

“Dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh BP2MI dan melihat fakta empirik di lapangan, ditemukan fakta bahwa belum adanya kesiapan Pemerintah Daerah dalam hal politik anggaran dan menjalankan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kerja bagi PMI sebagaimana yang menjadi perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 40 dan 41,” ujar Benny.

Untuk itu, lanjut Benny, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beserta jajarannya, pada Rabu malam (13/01), BP2MI tetap pada sikap yang tidak bergeser dari sikap semula, bahwa pada prinsipnya biaya pelatihan dan sertifikasi tidak dibebankan kepada PMI, mengingat ini adalah perintah UU No. 18/2017 Pasal 30 ayat (1).

“Perban No. 9/2020 merupakan komitmen dan keberpihakan BP2MI, serta bentuk kehadiran negara untuk tegak lurus melakukan pelindungan PMI dan keluarga sekaligus sikap istikamah terhadap ketaatan, kepatuhan dan ketundukan pada UU No. 18/2017,” papar Benny.

Benny mengatakan, BP2MI juga menawarkan dua opsi yang akan dilakukan dalam masa transisi 6  bulan ke depan. Pertama, Intervensi negara/Pemerintah Pusat dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 miliar dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana perintah UU No. 18/2017 Pasal 39 huruf o.

Kedua, PMI mendapatkan bantuan biaya pelatihan melalui KUR Perbankan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Menurutnya, dalam masa transisi 6 bulan ke depan, BP2MI akan melaksanakan langkah-langkah sistematis untuk memastikan berlakunya Perban No. 9 Tahun 2020 dengan melakukan sosialisasi secara masif ke Pemda-Pemda. Langkah ini diharapkan akan dilakukan secara bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemnaker dan Kemenlu.

Selain itu, melakukan dialog bilateral dengan negara-negara penempatan dan berkoordinasi dengan Kemnaker dan Kemlu untuk mengidentifikasi MoU yang diterbitkan sebelum atau sesudah Perban No.9/2020 ditetapkan.

“Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI. Karena Setiap pemimpin harus berani mengambil alih tangggung jawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya,” tegas Benny.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler