jpnn.com, JAKARTA - Benny Tjokrosaputro menuturkan aset PT Hanson International Tbk (MYRX) milik kreditor, pemegang saham, hingga pembeli rumah, bukan PT Asuransi Jiwasraya. Karena itu, Benny sedih melihat aset Hanson yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Padahal, Benny mengatakan dirinya tengah berjuang mencari likuiditas untuk membayar pinjaman individual Hanson senilai Rp2,5 triliun. Namun, di tengah perjalanan, aset Hanson malah disita Kejagung.
BACA JUGA: Kejagung Jalin Kerja Sama Bidang Intelijen dan Pemulihan Aset dengan Bank Mandiri
Hal itu membuat direktur utama Hanson ini menangis saat membacakan eksepsi di sidang kasus Jiwasraya di PN Jakarta Pusat, belum lama ini.
"Ada seorang kakek nenek usia hampir 80 tahun datang ke saya. Mereka memohon dana yang dipinjamkan ke Hanson kembali, karena si kakek kena kanker prostat. Dia butuh uang untuk berobat," ujar Benny.
BACA JUGA: KPK dan Kejagung Didesak Periksa Keuangan Garuda Indonesia
Ada pula seorang ibu hamil yang datang kepada dirinya karena rumahnya hampir disita.
"Apa Pak Benny tega melihat anak saya lahir tidak punya rumah?" kata Benny mengulang perkataan ibu hamil tersebut.
BACA JUGA: Jaksa: Cuci Uang Korupsi Jiwasraya untuk Judi Kasino
Bagi Benny, kakek nenek, ibu hamil itu, semua kreditor Hanson, nasabah, pembeli rumahlah yang berhak atas aset Hanson, bukan Jiwasraya.
"Maka saya di sini berjuang untuk mereka, bukan untuk saya. Jangan merampas hak mereka untuk menutup lubang di Jiwasraya yang dibuat pihak lain," tutur Benny sambil menangis.
Sidang Jiwasraya sudah dua kali berlangsung. Rencananuya. Jaksa Penuntut Umum akan menjawab eksepsi para terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar Rabu (17/6) besok.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Tjokro Didakwa Lakukan Pencucian uang dari Hasil Korupsi Jiwasraya
Redaktur & Reporter : Yessy