Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris

Selasa, 21 Mei 2024 – 21:39 WIB
Pengacara Benny Wullur kembali menyuarakan tantangannya untuk berduel tinju di atas ring kepada Hotman Paris Hutapea. Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Benny Wullur kembali menyuarakan tantangannya untuk berduel tinju di atas ring kepada Hotman Paris Hutapea.

Tidak hanya itu, sebagai kuasa hukum dari Hendrew Sastra Husnandar (HSH), Benny juga mengungkap adanya dugaan praktik mafia tanah dan peradilan dalam sengketa tanah Menteng 37.

BACA JUGA: Pengacara Benny Wullur Siap Adu Otak dan Otot dengan Hotman Paris

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa tantangan tinju ini ditujukan kepada Hotman Paris. Berani tidak untuk melakukannya di atas ring tinju?” tantang Benny Wullur dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (21/5).

Benny mengatakan tantangan yang dilayangkan kepada Hotman Paris, tidak hanya sebatas di atas ring tinju saja.

BACA JUGA: Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris

Namun, dia tetap menantang Hotman Paris untuk beradu otak dalam perkara hukum dalam sengketa tanah Menteng 37. 

“Tidak cuma adu otot, tetapi adu otak juga. Sekali lagi, berani enggak Hotman Paris melayani tantangan ini,” lanjut dia.

BACA JUGA: Setelah Menantang Rocky Gerung, Hotman Kini Diajak Tanding Tinju oleh Benny Wullur

Dalam perkara sengketa tanah Menteng 37, Benny mengungkapkan adanya dugaan praktik mafia tanah dan peradilan. 

Benny menduga indikasi dugaan praktik mafia tanah itu berawal dari transaksi jual-beli tanah pada 12 Juli 2007, antara HSW yang membeli tanah dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI) di Jalan Menteng Raya No. 37 dengan Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766.

Dia menyebutkan pada tanggal 12 September 2007, objek tanah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari penguasaan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan diserahkan kepada IWKI sebagaimana Penetapan No:025/2003.Eks tanggal 7 September 2007 perihal Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003. 

“Sayangnya proses eksekusi tersebut tidak berjalan,” kata Benny.

Dia juga menyebutkan terkait dugaan mafia peradilan, bisa dilihat begitu sulitnya proses eksekusi tanah Menteng 37 yang sudah dimiliki kliennya.

Menurut dia, Perkara perdana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, bahkan secara sepihak telah dibatalkan oleh panitera. 

"Tidak sampai di situ saja, klien saya juga mendapatkan kriminalisasi dengan laporan pidana di Polda Metro Jaya dan di Bareskrim Polri," ungkap Benny.

Namun, untuk laporan di Polda Metro Jaya sendiri sudah mendapatkan SP 3 (penghentian penyelidikan), sementara laporan di Bareskrim Polri masih berlanjut.

"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami dan berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran di balik sengketa tanah Menteng 37," pungkas Benny. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Teuku Ryan Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Hotman Paris Berkomentar Begini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler