JAKARTA - Kepastian kapan rencana kenaikan BBM bersubsidi mulai terkuak. Rencana kenaikan pada awal Juni 2013 dipastikan mundur karena pemerintah menunggu penyelesaian pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2013.
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, pembahasan RAPBN-P 2013 ditargetkan tuntas pada Senin, 17 Juni mendatang dan bisa disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. "Itu kan sudah masuk minggu ke tiga, jadi setelah itu bisa ditetapkan soal (kenaikan harga) BBM," ujarnya di sela rapat kerja dengan Komisi XI DPR Senin (27/5).
Menurut Mahendra, kenaikan harga BBM tidak bisa diundur lebih lama lagi. Sebab, selain potensi penghematan yang akan makin tipis, mundurnya kenaikan harga BBM juga dikhawatirkan akan bertabrakan dengan masa tahun ajaran baru dan Bulan Puasa yang bakal memicu lonjakan kenaikan harga atau inflasi.
"Jadi, jadwalnya harus tepat (pembahasan RAPBN-P 2013, Red), kalau meleset dari itu, risikonya menjadi besar," katanya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menambahkan, mepetnya waktu membuat pemerintah terus mengebut persiapan program kompensasi atas kenaikan harga BBM. Selain Bantuan Langsung Sementara (BLSM) Rp 150 ribu per bulan untuk 15 juta kepala keluarga, pemerintah juga menyiapkan kompensasi pedesaan. "Nilainya Rp 350 juta per desa atau kelurahan miskin," ujarnya.
Menurut Armida, tidak semua desa dan keluarahan akan mendapat guyuran dana tersebut. Sebab, dana kompensasi memang dialokasikan hanya untuk desa dan kelurahan dengan tingkat kemiskinan penduduk yang tinggi.
Misalnya, daerah nelayan, daerah miskin perkotaan, maupun daerah pertanian yang kekurangan air. "Kami sudah punya petanya (daerah, red)," katanya.
Armida menyebut dana tersebut dialokasikan sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur dasar di pedesaan atau kelurahan, misalnya infrastruktur permukiman, sanitasi, irigasi, maupun air minum. "Total dana akan dianggarkan Rp 6 triliun, nanti akan dibagi tiga tahap masing-masing Rp 2 triliun," ucapnya.
Armida mengatakan, implementasi dana kompensasi untuk desa dan keluarahan miskin tersebut akan dilakukan selama 3 bulan setelah kenaikan harga BBM subsidi diberlakukan. Dengan asumsi kenaikan BBM pada Juni, maka Juli akan menjadi bulan persiapan dan mulai dikucurkan pada Agustus, September, dan Oktober. "Program ini diharapkan juga bisa menciptakan lapangan kerja di daerah miskin," jelasnya. (owi)
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, pembahasan RAPBN-P 2013 ditargetkan tuntas pada Senin, 17 Juni mendatang dan bisa disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. "Itu kan sudah masuk minggu ke tiga, jadi setelah itu bisa ditetapkan soal (kenaikan harga) BBM," ujarnya di sela rapat kerja dengan Komisi XI DPR Senin (27/5).
Menurut Mahendra, kenaikan harga BBM tidak bisa diundur lebih lama lagi. Sebab, selain potensi penghematan yang akan makin tipis, mundurnya kenaikan harga BBM juga dikhawatirkan akan bertabrakan dengan masa tahun ajaran baru dan Bulan Puasa yang bakal memicu lonjakan kenaikan harga atau inflasi.
"Jadi, jadwalnya harus tepat (pembahasan RAPBN-P 2013, Red), kalau meleset dari itu, risikonya menjadi besar," katanya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menambahkan, mepetnya waktu membuat pemerintah terus mengebut persiapan program kompensasi atas kenaikan harga BBM. Selain Bantuan Langsung Sementara (BLSM) Rp 150 ribu per bulan untuk 15 juta kepala keluarga, pemerintah juga menyiapkan kompensasi pedesaan. "Nilainya Rp 350 juta per desa atau kelurahan miskin," ujarnya.
Menurut Armida, tidak semua desa dan keluarahan akan mendapat guyuran dana tersebut. Sebab, dana kompensasi memang dialokasikan hanya untuk desa dan kelurahan dengan tingkat kemiskinan penduduk yang tinggi.
Misalnya, daerah nelayan, daerah miskin perkotaan, maupun daerah pertanian yang kekurangan air. "Kami sudah punya petanya (daerah, red)," katanya.
Armida menyebut dana tersebut dialokasikan sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur dasar di pedesaan atau kelurahan, misalnya infrastruktur permukiman, sanitasi, irigasi, maupun air minum. "Total dana akan dianggarkan Rp 6 triliun, nanti akan dibagi tiga tahap masing-masing Rp 2 triliun," ucapnya.
Armida mengatakan, implementasi dana kompensasi untuk desa dan keluarahan miskin tersebut akan dilakukan selama 3 bulan setelah kenaikan harga BBM subsidi diberlakukan. Dengan asumsi kenaikan BBM pada Juni, maka Juli akan menjadi bulan persiapan dan mulai dikucurkan pada Agustus, September, dan Oktober. "Program ini diharapkan juga bisa menciptakan lapangan kerja di daerah miskin," jelasnya. (owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Ajak Konsumsi Buah dan Sayur Lokal
Redaktur : Tim Redaksi