Bentrok Antargeng, Satu Orang Terluka Dibacok

Sabtu, 09 Mei 2015 – 12:47 WIB

jpnn.com - SEMARANG - Bentrok antargeng terjadi di Kota Semarang. Tepatnya terjadi di depan SPBU Kaligawe antara Geng Rusunawa Kaligawe dengan Geng Sleko Bandarharjo, Semarang Utara.

Kejadian pada Minggu (19/4) lalu sekitar pukul 08.00, yang menyebabkan salah seorang anggota geng Sleko mengalami luka bacok cukup parah di bagian pundak. Sepeda motor milik korban juga dirusak oleh anggota Geng Rusunawa. Kejadian tersebut merupakan lanjutan dari bentrokan sebelumnya antara kedua geng tersebut.

BACA JUGA: Sepekan Diresmikan, Ini Keluhan Pengunjung Museum Surabaya

Petugas Polsek Gayamsari yang mendapat laporan, akhirnya berhasil menangkap salah seorang anggota geng Rusunawa, Endar Ngadi Ariyanto (25), warga Jalan Sawah Besar XIII, Rusunawa Blok C, Kaligawe, Gayamsari, Semarang, Jumat (8/5).

Dia ditangkap karena terlibat aksi pengeroyokan disertai pembacokan bersama dua rekannya yang kini masih buron, yakni Indra (25) dan Rizki (19). Kasus tersebut dilatarbelakangi oleh perseteruan kedua geng ternama di Semarang itu.

BACA JUGA: Hajar Sang Kekasih, Duda Pengangguran Dibui

Dalam aksi di depan SPBU Kaligawe tersebut salah seorang anggota geng Sleko, M Zulfaini (18), warga Jalan Empu Tantular, Tanjungmas, Semarang Utara mengalami luka parah. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di tubuh bagian belakang, tepatnya di pundak kiri. Tidak hanya itu, sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah-hitam, H 4473 HD, milik korban juga dirusak oleh tersangka.

Menurut Endar, aksi tersebut dilakukan atas dasar balas dendam. Sebab beberapa hari sebelumnya, adik Endar yang bernama Fajar (20) terlebih dahulu dibacok oleh geng Sleko dalam kejadian bentrokan di daerah Bom Lama.

BACA JUGA: Tak Sampai Lima Menit Sudah Meraup Uang Rp 243 Juta

“Saya jengkel. Saya terus mencarinya. Karena itu, pedangnya saya bawa terus, ditaruh bawah jok motor. Untuk jaga-jaga saja," ujarnya dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (9/5).

Kapolsek Gayamsari, Kompol Dili Yanto, mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya Unit Reskrim berhasil meringkus satu tersangka di rumahnya.

"Satu tersangka berhasil kami tangkap. Dua lainnya masih dalam pengejaran. Motifnya balas dendam antara geng Rusunawa dan geng Sleko dari Semarang Utara,” katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan tiga senjata tajam berupa parang, pedang bergerigi, dan celurit.(har/muz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow...! Baru Muncul, Harga Batu Akik Loreng Rusia Menggiurkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler