"Ini kasus hukum. Mestinya harus dikembalikan sesuai hukum yang berlaku. Tidak perlu ada TPF," kata Aboebakar Alhabsy, Kamis (5/4).
Dikatakan, kasus pemukukan dan penendangan yang diterima Sipir Laps Pekanbaru itu adalah murni kasus hukum. Karena itu, Habib Aboebakar meminta petugas itu melaporkan Denny Indrayana kepada kepolisian agar bisa bisa diproses secara hukum pidana. Namun, jika tidak terjadi penganiayaan seperti yang disampaikan sipir itu, maka Habib Aboebakar meminta Denny Indrayana melaporkan kepada polisi dalam perkara pencemaran nama baik.
"Saya rasa perkaranya sederhana seperti itu, jadi tak perlu dikembangkan kemana-mana apalagi, TPF buat apa," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dia mengingatkan, gonjang-ganjing permasalahan kasus penamparan ini jangan sampai kehilangan substansi masalah, yaitu soal peredaran narkoba dalam Lapas.
"Kita harus tetap fokus dalam menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai para bandar narkoba tepuk tangan," ungkapnya.
Namun, lanjut dia, proses hukum ini sebagai sebuah pembelajaran. "Kita tak boleh arogan dalam menggunakan kekuasaan. Sebuah tujuan yang baik harus dilakukan secara prosedural," katanya mengingatkan.
Seperti diberitakan, Menkumham Amir Syamsudin sudah membentuk TPF yang dipimpin oleh Irjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sam L Tobing untuk menyelidiki insiden pemukulan yang diduga dilakukan Wamenkumham Denny Indrayana kepada petugas Lapas Pekanbaru ketika sidak narkoba bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Canangkan Nuklir Masuk Pesantren
Redaktur : Tim Redaksi