Beraaat! Golkar Usulkan PT Naik Jadi 10 Persen

Kamis, 01 Desember 2016 – 18:12 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Golkar percaya diri untuk mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. 

Bila Partai Nasdem menyuarakan angka 7 persen, maka partai berlambang beringin rindang lebih tinggi lagi. 

BACA JUGA: Ustaz Hidayat Harapkan Presiden Jokowi Ikut Aksi 212

"(Golkar) mengajukan usulan 10 persen. Kami akan menuangkan pandangan dan sikapnya tersebut ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dan akan memperjuangkan dalam pembahasan," kata anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (1/12).

Dia menyebutkan sikap partainya soal kenaikan PT sejalan dengan pemerintah. Meski angka yang dipatok Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat rapat kerja perdana hanya maksimum 5 persen dari suara sah nasional.

BACA JUGA: Logistik untuk Aksi 212 Terus Berdatangan ke Markas FPI

"Prioritas kami dengan pemerintah sebenarnya sama. Ingin memperkuat sistem presidensial dengan menghadirkan sistem kepartaian yang kompatibel dengan sistem presidensial," jelasnya.

Untuk mencapai tujuan itu maka salah satu jalannya adalah dengan mewujudkan sistem kepartaian pluralisme moderat. 

BACA JUGA: Papa Novanto Berjanji Lanjutkan Program Kang Akom

Untuk konteks Indonesia, perlu dilakukan penyederhanaan partai memakai instrumen menaikkan PT. 

Hanya saja, politikus asal Kalimantan Utara ini mengatakan, bila PT dinaikkan, maka yang perlu diperhatikan adalah berapa angka persentase yang efektif untuk menyederhanakan partai. 

Dalam pembahasan RUU Pemilu, dia memastikan persoalan ini akan berjalan dinamis. 

"Berdasarkan data yang kami peroleh, PT yang efektif itu minimal 10 persen. Persoalannya apakah semua parpol siap dengan itu. Soal hasil akhir, tentu tergantung dinamikanya nanti," pungkasnya.

Diketahui, ambang batas dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu masih sama seperti UU sebelumnya yakni 3,5 persen. 

Namun, pemerintah menginginkan ada kenaikan dengan batas maksimum 5 persen.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SAH! Berkas Kasus Ahok Sudah Masuk Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler