jpnn.com - TARAKAN - Perwakilan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan buruknya sistem operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan.
Ini terungkap dari hasil pemeriksaan BPK RI pada semester II tahun 2015. Secara keseluruhan dari hasil pemeriksaan BPK, PDAM Tarakan belum memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan undang-undang.
BACA JUGA: Longboat Terbalik Ternyata Kelebihan Muatan
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Rusmana menegaskan, akan memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak PDAM Tarakan untuk menindaklanjuti temuan BPK itu.
“Ada tindak finansial, ada tindakan manajerial yang harus diperbaiki,” terang Ade Iwan, Minggu (13/12) kemarin.
BACA JUGA: Penumpang Full, Tambah Penumpang, Longboat Terbalik
Penilaian BPK ini sangat penting agar aparatur di PDAM Tarakan memperbaiki manajemennya. Ade mencontohkan, salah satu yang harus ditindaklanjuti PDAM Tarakan adalah pengerjaan fisik yang berdampak pada finansial.
“Kurang lebih Rp 100 juta yang harus dikembalikan rekanan pada kas perusahaan,” tegas Ade. (kj/jos/jpnn)
BACA JUGA: Ironis! Pesan PSK, bisa Hanya Lewat SMS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh...Polisi Terhimpit Batu Besar, Innalillahi
Redaktur : Tim Redaksi