jpnn.com, JAKARTA - Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pelaku pencurian spion mobil di Jalan Duri Utara I, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/3) lalu.
BACA JUGA: Indadari Temukan Lagi Buhul Sihir di Pekarangan Rumahnya, Isinya..
Mulanya, pelaku berinisial FF (23) bersama dua rekannya merencanakan aksi pencurian spion mobil di daerah Jakarta Barat.
Ketiga pelaku berkeliling mencari mobil yang terparkir di jalanan dan sepi. Kemudian, sesampainya di Jalan Duri Utara I, mereka mengincar mobil korban yang berwarna putih.
BACA JUGA: Rayakan Ultah ke-6, Sociolla Banjir Kejutan dan Promo
Para pelaku yang berhasil mencuri dua spion mobil korban langsung panik karena alarm mobil berbunyi.
"Mendengar suara alarm mobil, warga bersama anggota yang sedang berpatroli melihat pelaku berjumlah tiga orang berboncengan dalam satu kendaraan sepeda motor. (Polisi) melakukan pengejaran," kata Faruk dalam keterangannya, Jumat (26/3).
BACA JUGA: Lakukan Kajian Mendalam, INACA Susun White Paper Industri Penerbangan Nasional
Para pelaku berusaha melarikan diri. Namun, polisi yang dibantu warga setempat dapat menangkap salah seorang pelaku, FF.
Sementara, dua pelaku lainya bisa meloloskan diri dari kejaran polisi dan warga.
"Pelaku berikut barang bukti berupa dua buah spion mobil Agya warna putih diamankan. Kemudian (pelaku) dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi