Berani Banget, Pentolan LSM Peras Polisi Rp 2,5 Miliar

Senin, 22 November 2021 – 23:13 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. Foto: dokumen JPNN.com/ Kenny Kurnia Putra

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seseorang berinisial KPN yang diduga memeras anggota Polri.

Pelaku yang kini berusia 36 tahun itu merupakan ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak).

BACA JUGA: Aksi Pemerasan Viral, Pria Berbaju Hitam Ini Diciduk Polisi, Ada yang Kenal?

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan KPN ditangkap di sekretariat Tamperak, kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/11) sore.

"Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Hengki.

BACA JUGA: Oknum Polantas Palak Sopir Truk, Kombes Sambodo Tegas Bilang Begini

Perwira menengah Polri itu menjelaskan aksi KPN meresahkan para pejabat di instansi pemerintahan.

"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," ujar Hengki.

BACA JUGA: Kasus Curat dan Pemerasan di Jabodetabek Naik Selama 2020

Kini, polisi telah menetapkan KPN sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan 369 KUHP serta Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, Hengki belum bisa mengungkap motif dan jaringan pelaku. "Setelah kami periksa akan dilaporkan kembali," kata Hengki.(cr3/jpnn)


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler