Berani Melawan Polisi, Langsung Tembak di Tempat

Selasa, 06 Oktober 2020 – 06:45 WIB
Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya melumpuhkan dua pria, usai mencuri sepeda motor di delapan lokasi berbeda. Salah satu pelaku ditembak mati akibat melawan petugas.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan penanganan kasus bermula saat petugas tengah melakukan patroli dan menemukan pelaku S, tengah beraksi.

BACA JUGA: Melati Diculik Penjual Bakso, dari Sunter ke Jombang, Mampir di Boyolali Digarap 3 Kali

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif Satreskirm Polrestabes Surabaya menangkqp satu tersangka, inisial S, pada 3 Oktober 2020 pukul 16.17 sore,” kata Isir di kantornya.

Dari keterangan S, kata Isir, petugas mendapatkan adanya satu pelaku lagi, yakni SG yang akan beraksi pada malam harinya, di Jalan Genteng Muhammadiyah. Polisi akhirnya melakukan aksi penyergapan.

BACA JUGA: Aktor Senior Tewas Mengenaskan, Ada Luka Tembak di Punggung

Petugas langsung menemukan SG  yang sedang berusaha membobol kunci sepeda motor korban. Namun, saat akan diamankan aparat kepolisian, pelaku melakukan perlawanan.

“SG melakukan perlawanan membahayakan keselamatan petugas, dilanjutkan tindakan tepat terukur tegas, tersangka SG kemudian terluka, dan dibawa ke RSUD Dr Soetomo dan jiwanya tak tertolong,” ungkapnya.

BACA JUGA: Begini Penampakan Personel TNI dan Polri saat Baku Tembak dengan KKB di Papua

Isir mengungkapkan jika kedua tersangka telah melancarkan aksinya sejak, Selasa, 31 Maret 2020, lalu. Yakni dibuktikan dengan delapan laporan kepolisian dengan lokasi kejahatan yang berbeda.

“Kelompok sindikat curanmor ini dengan modus merusak kunci. Total sampai sekarang ada delapan LP. TKP ada yang di Surabaya Timur, Surabaya Selatan rata-rata semua di situ,” jelasnya.

Sementara itu, palaku S saat ini telah berada di Mapolrestabes Surabaya dalam keadaan kedua kakinya terluka karena tembakan. Dia dijerat dengan  Pasal 363, pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Wujud kami tidak memberikan toleransi bagi tindak pidana, terutama pencurian dengan pemberatan. Jika melawan kita lakukan tindakan tegas tepat terukur dan keras,” pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler