jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pergantian posisi Setya Novanto dari ketua DPR sepenuhnya merupakan kewenangan dari Partai Golkar.
Menurut Agus, semua itu sudah tertera di dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Selama kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, nasib Novanto ada di tangan Golkar.
BACA JUGA: Nurdin Halid yang Boleh jadi Plt, Bukan Idrus Marham
"Partai Golkar sendirilah yang bisa menarik, mengusulkan dan mempertahankan atau memang akan menggantinya," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11).
Dia menegaskan, kalau status kasus Novanto sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak boleh menjadi ketua DPR.
BACA JUGA: Nasib Setya Novanto Diputuskan di Rapat Pleno
Kalau belum, maka kewenangan menarik atau mempertahankan itu berada di Partai Golkar.
Menurut Agus, jika masyarakat punya pendapat lain silakan sampaikan kepada Partai Golkar. "Karena memang Golkar yang mempunyai kewenangan itu," tegasnya.
BACA JUGA: Menggunakan Kerudung, Istri Novanto Penuhi Panggilan KPK
Menurut dia, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga punya kewenangan memproses dugaan pelanggaran etika Novanto.
MKD bisa menerima aspirasi masyarakat untuk memproses dugaan pelanggaran itu.
Karena itu, Agus pun menyerahkan sepenuhnya kepada MKD. "Kita ketahui di MKD kan seluruh fraksi juga ada," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt..Idrus Marham Plt Ketum Golkar, Yahya Zaini Plt Sekjen
Redaktur & Reporter : Boy