Berapa Biaya Bikin SIM Setelah Aturan Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi?

Rabu, 21 Juni 2023 – 10:02 WIB
Biaya bikin SIM (Surat Izin Mengemudi). Ilustrasi Foto: ridho

jpnn.com, JAKARTA - Syarat wajib sertifikat mengemudi untuk permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan. Bakal membengkak?

Misalnya, jika normalnya (sesuai aturan di PP No 60 Tahun 2016), biaya penerbitan SIM A hanya Rp 120 ribu, setelah aturan baru pemohon jadi harus menyiapkan biaya tambahan.

BACA JUGA: Syarat Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Ternyata Ini Alasannya

Pasalnya, mendapatkan sertifikat mengemudi tidaklah murah. Apalagi sekolah mengemudi yang dipilih juga harus terakreditasi.

Biayanya berkisar dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 jutaan. Untuk private safety riding sekitar Rp 1,2 jutaan.

BACA JUGA: Soroti Pembuatan SIM Wajib Disertai Sertifikat Mengemudi, ISESS: Ini Langkah Bagus, tetapi

Kemudian untuk pelatihan safety driving atau defensive driving berkisar antara Rp 1 jutaan hingga lebih dari Rp 2 juta.

Biaya tersebut berdasarkan data dari beberapa sekolah mengemudi, seperti RDC (Real Driving Center), ISDC (Indonesia Safety Driving Center), dan progo moto.

BACA JUGA: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 21 Juni 2023

Biaya-biaya tersebut bervariasi tergantung dari paket yang dipilih, seperti jenis dan transmisi mobil yang digunakan, waktu belajar, serta instruktur.

Begitu juga dengan pelatihan safety riding, apakah dilakukan secara private atau berkelompok, menggunakan motor sendiri atau tidak, termasuk riding gear.

Syarat baru melampirkan sertifikat mengemudi itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peraturan tersebut sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta, 19 Juni 2023


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler