Berapa Klaim Asuransi yang Harus Dibayar AJB Bumiputera? Ini Angkanya

Jumat, 03 Juli 2015 – 06:05 WIB
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos/JPNN

JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 siap membayarkan klaim asuransi jiwa untuk anggota TNI Angkatan Udara yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan pesawat Hercules C-130 di Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6).
       
Direktur Pemasaran Bumiputera Nurseto mengungkapkan saat ini semua prajurit TNI AU memang sudah dilindungi oleh asuransi jiwa Bumiputera. Kerjasama antara Bumiputera dan TNI AU untuk perlindungan jiwa prajurit ini sudah dilakukan sejak 2013 lalu dan diperbarui tiap tahunnya.
       
"Sebelumnya, kami ingin mengungkapkan bela sungkawa dan keprihatinan mendalam atas peristiwa kecelakaan Pesawat Hercules di Medan, Sumatera Utara. Kami ingin memastikan bahwa semua prajurit TNI AU yang berada dalam pesawat tersebut akan mendapatkan uang pertanggungan dari Bumiputera dengan nilai bervariasi," katanya, Kamis (2/7).
       
Dalam perjanjian kerjasama antara Bumiputera dan TNI tahun 2015 yang ditandatangani Asisten Personel KSAU Marsekal Muda TNI Herry Wibowo Eslah, jumlah peserta yang diikutsertakan dalam program perlindungan jiwa Bumiputera sebanyak 41.753 orang.
       
Jumlah tersebut terdiri dari 557 orang awak pesawat dengan uang pertanggungan Rp 225 juta, crew lain sebanyak 1.656 peserta dengan uang pertanggungan Rp 175 juta, personil dan PNS di lingkungan TNI AU dengan jumlah 39.099 peserta dengan uang pertanggungan 25 juta dan Siswa Akademi Angkatan Udara sebanyak 441 orang dengan uang pertanggungan sebesar Rp 20 juta. Khusus untuk Pilot dan Kopilot, uang pertanggungan yang akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta per orang.
       
Mengenai teknis pencairan klaim asuransi, Nurseto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Markas Besar TNI AU untuk mendapatkan data pasti jumlah korban dan asal kesatuan untuk segera dicairkan pembayaran klaim asuransinya.
       
"Saat ini kami terlibat aktif dengan Mabes TNI AU untuk mendata jumlah korban. Kami masih menunggu proses investigasi dan data pasti mengenai jumlah prajurit yang gugur," ujar Nurseto.
       
Hingga saat ini, diperkirakan jumlah klaim asuransi yang akan dibayarkan berkisar Rp 2,25 miliar. Jumlah tersebut, lanjutnya, bisa berubah jika dalam perkembangannya ditemukan korban baru dalam kecelakaan tersebut.
       
Nurseto menambahkan, pihaknya saat ini juga aktif menjalin kerjasama dengan unsur lain di TNI untuk bekerjasama dalam perlindungan asuransi jiwa bagi prajurit.
       
"Yang sudah bekerjasama penuh memang baru TNI AU dimana seluruh prajuritnya sudah diasuransikan. Sedangkan unsur TNI lain seperti TNI Angkatan Darat dan Angkatan Laut serta Polri baru berkerjasama sebagian. Kami ingin kedepan, seluruh prajurit TNI mendapatkan perlindungan asuransi Bumiputera," tuturnya. (dee)

 

BACA JUGA: Pastikan tak Ada Rekrutmen CPNS, Ini Alasannya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Tiga Temuan Tim Investigasi Hercules C-130


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler