jpnn.com, JAKARTA - Massa buruh akan menggelar aksi demo hari ini, 2 November 2020, di depan Istana Negara, Jakarta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa aksi hari ini akan diikuti massa dari 32 konfederasi dan federasi serikat buruh di wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA: Besok Ribuan Buruh Demo di MK, Andi Gani dan Said Iqbal Ikut Mengawal
Di antaranya ialah KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) versi versi Andi Gani Nena Wea (AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Said Iqbal tidak menyebut berapa jumlah massa yang diperkirakan akan bergabung.
BACA JUGA: Waspada, Covid-19 Berpotensi Menular Saat Masyarakat Demo
Yang pasti, massa berunjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi menolak UU Cipta Kerja, Senin (2/11).
"Tuntutan yang akan disuarakan ialah batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tetap naik," ujar Said dalam keterangannya, Minggu (1/11).
BACA JUGA: Hakim: Erick Thohir Rekam Jejaknya Jelas, Sudah Selesai Urusan Duniawinya
Menurut Said, titik kumpul massa pedemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pukul 10.30 WIB.
Selain di depan Istana Negara, kata Said, massa juga akan mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), yang tidak jauh dari Patung Kuda.
Said mengatakan, KSPI dan KSPSI AGN juga akan mendaftarkan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.
"Jika nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.
Said menambahkan, aksi iserupa akan dilaksanakan para buruh di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah nonviolence (tanpa kekerasan, red), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkistis," tegas Said.
Lebih lanjut Said mengatakan, aksi serupa akan berlangsung pada 9 November mendatang di depan DPR.
Tuntutannya ialah agar DPR melakukan kajian ulang secara legislatif atas Omnibus Law Cipta Kerja.
Selain itu, massa buruh juga akan melakukan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan pada 10 November 2020.
Adapun tuntutannya tentang kenaikan upah minimum.
"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas dan dilakukan serentak di 24 provinsi," pungkas Said Iqbal. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama