jpnn.com - JAKARTA - Kenekatan pelawak Kabul Basuki alias Tessy menenggak cairan pembersih lantai berbuah penderitaan panjang. Hingga saat ini, Tessy belum bisa berbicara akibat kerusakan di bagian tenggorokannya. Meski begitu, kondisinya diklaim terus membaik. Pihak kuasa hukum pun berencana mengajukan rehabilitasi bagi Tessy.
Kemarin (10/11), pelawak 66 tahun ini kembali menjalani pemeriksaan endoskopi (pemeriksaan rongga tubuh) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta. Sahabat Tessy, Marsid Abidin, menjelaskan bahwa hingga saat ini koleganya itu hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa isyarat. "Dia belum bisa makan, hanya infus saja," tutur Marsid di RS Polri kemarin.
BACA JUGA: Tak Mau Boros, Citra Skolastika Serahkan Keuangan ke Mama
Marsid juga memastikan Tessy bukan pengguna tetap narkoba. "Istilahnya hanya mencoba-coba. Tiap hari sama saya ngga pernah dia bicara narkoba," tutur pria 55 tahun itu. Karenanya, pihak keluarga dan kuasa hukum sepakat mengajukan rehabilitasi bagi pelawak senior tersebut.
Kuasa hukum Tessy, Taufik Husni, menjelaskan ada tiga alasan kemanusiaan yang membuat pihaknya mengajukan rehabilitasi untuk Tessy. Pertama, usia Tessy yang sudah sepuh.
BACA JUGA: Be3 Grogi Terlibat di Konser MOX
Alasan kedua, Tessy saat ini sedang terbaring di RS akibat meminum cairan pembersih lantai. "Berat badannya turun dari 60 kilogram saat kali pertama masuk menjadi 40 kilogram sekarang," terangnya.
Alasan ketiga, Tessy merupakan tulang punggung keluarga. Taufik mengajukan permohonan agar Tessy direhab di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
BACA JUGA: Perbaikan Gugatan, Nikita Mirzani Ubah Nama Anak
Dia menjamin Tessy tetap akan menjalani proses hukum yang menderanya selama masa rehabilitasi. Selain itu, Tessy juga akan kooperatif dan tidak melarikan diri. Dalam kondisi seperti saat ini, Tessy tidak mungkin berbuat macam-macam, apalagi sampai melawan hukum.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditnarkoba Polri Kombes Agus Rohmat menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan rehabilitasi dari kuasa hukum ataupun keluarga Tessy. "Kami tidak bisa berandai-andai apa yang akan dilakukan, karena pengajuannya saja belum kami terima," ujarnya.
Ditnarkoba Polri menjerat Tessy dengan pasal permufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I. yakni, pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 132 (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdaasarkan pasal-pasal tersebut, Tessy bisa dibui setidaknya lima tahun.
Sebagaimana diberitakan, Tessy diringkus oleh anggota Ditnarkoba Polri saat akan berpesta sabu dengan dua rekannya, Ahmad Jamhari dan Pudji Sapto. Tessy sudah terbukti membawa dan menggunakan sabu-sabu, sedangkan kedua rekannya terbukti belakangan. Yakni, setelah polisi menemukan bukti mereka bertiga urunan membeli sabu-sabu tersebut.(byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Magenta Orchestra Gelar Perayaan Satu Dekade
Redaktur : Tim Redaksi