Beratkan Pengusaha, UU Ketenagakerjaan Segera Direvisi

Selasa, 15 Mei 2012 – 23:23 WIB

BOGOR - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan segera merevisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, beberapa pasal memberatkan para pengusaha dan investor.

"Kami ada niatan untuk segera melakukan revisi terhadap UU No.13 tahun 2003 tersebut. Namun, kita masih menampung saran ataupun masukan dari berbagai pihak untuk melakukan revisi ini," jelas Muhaimin di sela acara Sarasehan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Hotel Safari Garden, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/5).

Muhaimin mengatakan, sesungguhnya ada beberapa pihak yang menyarankan agar Kemenakertrans menyusun UU baru saja untuk menggantikan UU No.13 tahun 2003 tersebut.

"Tapi kita juga menyampaikan bahwa penyusunan UU baru itu tidak cukup 1-2 tahun. Harus membutuhkan waktu yang cukup lama. Maka dari itu, kita mengambil jalan tengah, agar sebaiknya direvisi saja," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyebutkan, ada beberapa pasal yang akan menjadi prioritas dalam proses revisi. Salah satunya, pasal 156 yang mengatur tentang pesangon tenaga kerja. "Pasal pesangon ini yang diberatkan oleh banyak pengusaha," imbuhnya.

Lebih jauh Ketua Umum DPP PKB ini menambahkan, desakan revisi ini juga mencuat dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag). Alasannya, terdapat beberapa paa yang juga dirasakan oleh Kemendag cukup mengganjal pihak investor.

"Jadi setiap saya bertemu dengan Menteri Perdagangan (Mendag), yang beliau minta hanya satu. Yakni, revisi UU No.13 tahun 2003. Maka dari itu, hal ini akan kita wujudkan segera," tukasnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhut Laporkan 13 Kepala Daerah ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler