jpnn.com - JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Golkar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Pengurus Forkopi Saat Suharto Amjad mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan beberapa poin usulan kepada Fraksi Golkar dalam Revisi UU Perkoperasian, seperti perubahan pengertian dan badan hukum koperasi.
BACA JUGA: Forkopimda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Keamanan di Tengah Dinamika Pilkada 2024
"Jadi, bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi," kata Saat.
Kemudian, Forkopi mengusulkan memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat dari TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 dengan semangat pengembangan unit usaha itu.
BACA JUGA: Rapat Bareng Budi Arie, Firnando Minta Syarat Mendirikan Koperasi Dievaluasi
"Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," katanya.
Selain itu, Forkopi mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan pada usaha simpan pinjam koperasi.
BACA JUGA: Nurdin Halid Sebut Poltracking Mengutamakan Objektivitas & Kejujuran
Nantinya, lembaga itu bisa berisi dari tiga pimpinan yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu profesional.
"Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN," ungkap Saat.
Dia melanjutkan Forkopi juga mengusulkan ke Fraksi Golkar agar tidak ada pembatasan periode kepengurusan koperasi, karena unit tersebut berbeda dengan jabatan politik.
Saat menyebut Forkopi juga mengusulkan koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas di sektor pertanian.
Kemudian, Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.
"Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi pengurus dan pengawas koperasi," katanya.
Dalam kesempatan audiensi itu, Fraksi Partai Golkar menyerap aspirasi Forkopi yang menginginkan parlemen bisa segera membahas Revisi UU Perkoperasian.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Golkar Nurdin Halid didampingi anggota DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto yang menerima Forkopi mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan Revisi UU Perkoperasian bakal masuk program legislasi nasional (prolegnas) dan segera dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Insyaallah akan disahkan paling tahun depan, awal-awal tahunlah," kata ketua Dewan Koperasi Indonesia, itu.
Nurdin mengatakan Forkopi dalam aspirasinya menyebut UU Perkoperasian sudah tidak bisa menjawab tantangan zaman sehingga aturan tersebut perlu direvisi, terutama pada beberapa poin.
Eks ketua umum PSSI itu menilai perubahan UU sebenarnya sesuai dengan amanat TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998.
"Dalam TAP MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi dan usaha kecil serta menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan," ungkap Nurdin Halid. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan