Berawal dari Aplikasi Kencan, Napi di Pekanbaru ini Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta

Selasa, 27 Februari 2024 – 03:12 WIB
Tampang Rizky narapidana yang menipu wanita di Pekanbaru. Foto dok Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berinisial RSS alias Rizky (32) berhasil menipu seorang wanita senilai Rp38 juta melalui media sosial.

Kasus ini terungkap setelah korban DS melapor ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

BACA JUGA: Meresahkan Masyarakat, 16 Pemotor Berknalpot Brong Diamankan di Pekanbaru

Kasubdi V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri mengatakan korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble.

"Setelah itu, mereka berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp. Pelaku kemudian mengirimkan informasi dan dokumen palsu untuk mengelabuhi korban," terang Fajri Senin (26/2).

BACA JUGA: Relaunching 3 Menu Utama Richeese Factory, LoTimYangMana?

Pelaku berpura-pura berada di luar negeri dan meminta korban untuk mengirimkan uang.

Korban pun tertipu dan mentransfer uang senilai Rp38 juta kepada pelaku.

BACA JUGA: 2 Universitas ini Kunjungi Program CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Karawang

Setelah menyadari dirinya ditipu, korban melapor kepada polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru.

“Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” tutur Fajri.

Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler