Berbaju Tahanan, Ferry Irawan Membacakan Surat Cinta untuk Venna Melinda

Selasa, 17 Januari 2023 – 04:00 WIB
Ferry Irawan (tengah) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Willi Irawan)

jpnn.com, SURABAYA - Ferry Irawan menjadi tahanan Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ferry meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda melalui sebuah surat cinta yang dibacakannya langsung.

BACA JUGA: Ferry Irawan Dijebloskan ke Bui

Ferry mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin malam.

"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry.

BACA JUGA: Ucapan Ferry Irawan kepada Venna Melinda Saat Bertemu di Polda Jatim

"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insyaallah segala macam konsekuensinya, Insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," tambah Ferry.

Dia mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibunya jatuh sakit.

BACA JUGA: Diduga Jadi Korban KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda: Tak Ada Keluarganya Yang Beriktikad Baik

"Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya," ungkap Ferry.

Dia meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda.

Ferry tak mau menyesal kedua kalinya saat sang ayahnya meninggal.

"Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima," ungkap dia.

Setelahnya, Ferry yang memakai baju tahanan dengan tangan diborgol masuk ke mobil untuk menjalani penahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang langsung mengajukan penangguhan penahanan.

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.

Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1).

Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler