Beredar Kabar Nikita Mirzani Berstatus Tersangka, Polisi Beri Pernyataan Begini

Jumat, 17 Juni 2022 – 22:36 WIB
Pihak Polresta Serang Kota menjawab soal beredarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Pihak Polresta Serang Kota menjawab soal beredarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di kalangan awak media.

Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan pihaknya masih belum menaikkan status Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.

"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Wahyu Imam di kantornya, Jumat (17/6).

Hingga kini, pemain film Nenek Gayung itu masih berstatus sebagai saksi.

Pihaknya pun bakal menelusuri kebocoran data terkait dokumen tersebut.

"Walaupun adanya kebocoran dokumen, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wahyu Imam.

Sebelumnya, surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani beredar di kalangan wartawan.

Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.

Dikonfirmasi, Nikita Mirzani mengaku tak tahu soal ada surat penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya.

Dia pun mempersilakan agar mengonfirmasi kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka ke Polda Banten atau pun Poresta Serang Kota.

"Kalian silakan pergi saja ke Kabid Humas Polda Banten karena, kan, enggak tahu sekarang apa-apa bisa dipalsuin," kata Nikita Mirzani di kediamannya, kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Rumah Nikita Mirzani Mendadak Didatangi Sejumlah Orang Tak Dikenal


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler