Berbuat Jahat Modal KTP, Pria Ini Buron 6 Bulan dan Sudah Ditangkap

Kamis, 18 November 2021 – 11:52 WIB
A (24), pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, saat di Mapolsek Pasar Kemis. Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (24), pelaku kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/5).

BACA JUGA: Anies Unggah Foto Makan Siang, Kang Emil Malah Lempar Pantun, Cakep!

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi tempat makan angkringan milik TM (24).

"Saat itu, tersangka A meminjam motor korban (TM) dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11).

BACA JUGA: Liburan Natal & Tahun Baru Diprediksi Bakal Sepi, Ada Aturan Baru Lagi dari Pemerintah

Korban yang percaya kemudian meminjamkan motornya kepada pelaku.

Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban.

BACA JUGA: Dikabarkan Dekat dengan Ariel Noah, Dina Lorenza Merespons Begini, Lantas Tertawa

Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pasar Kemis.

Polisi langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.

Setelah berbulan-bulan buron, pelaku bisa ditangkap polisi pada Jumat (12/11) lalu.

"Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler