jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (24), pelaku kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/5).
BACA JUGA: Anies Unggah Foto Makan Siang, Kang Emil Malah Lempar Pantun, Cakep!
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi tempat makan angkringan milik TM (24).
"Saat itu, tersangka A meminjam motor korban (TM) dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11).
BACA JUGA: Liburan Natal & Tahun Baru Diprediksi Bakal Sepi, Ada Aturan Baru Lagi dari Pemerintah
Korban yang percaya kemudian meminjamkan motornya kepada pelaku.
Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban.
BACA JUGA: Dikabarkan Dekat dengan Ariel Noah, Dina Lorenza Merespons Begini, Lantas Tertawa
Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pasar Kemis.
Polisi langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
Setelah berbulan-bulan buron, pelaku bisa ditangkap polisi pada Jumat (12/11) lalu.
"Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi