jpnn.com, SAMPIT - Kepala Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, Kalimantan Tengah, berinisial WH ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Palingkau karena diduga menyelewengkan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) periode 2016/2017.
Sebelumnya, petugas terlebih dahulu memanggil WH. Namun, WH selalu mangkir.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR: Aparatur Desa Kasihan Juga
Petugas pun langsung bergerak. Sebelum menangkap, petugas terlebih dahulu mengintai WH.
Kacabjari Palingkau menerbitkan surat perintah penagkapan dan memerintahkan tim yang diketuai Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus beserta seluruh jaksa dan staf mencari keberadaan dan melakukan penangkapan tersangka,” kata Kacabjari Palingkau Martino Manalu sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (15/8).
BACA JUGA: Misbakhun Janjikan Kenaikan Dana Desa untuk Konstituennya
Dia menambahkan, saat itu WH sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor ke perkebunan kelapa sawit.
“Setelah kami lakukan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya," kata Martino.
BACA JUGA: Laporan Penggunaan Dana Desa Cukup Satu Lembar
WH langsung dibawa ke kantor Cabjari Palingkau. Setelah itu, dia dibawa ke puskemas setempat diperiksa kesehatannya.
”Ketika kami berhasil mengamankan tersangka, kami lakukan tes kesehatan sebelum kami bawa ke Rutan Kapuas," ujar Martino. (rm-92/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Ada Dana Khusus untuk Kelurahan dan Kecamatan
Redaktur & Reporter : Ragil