jpnn.com - SEMARANG - Penerbangan Wings Air IW-1818 dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, tujuan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (28/2) mengalami keterlambatan 37 menit gegara ada penumpang berinisial UD (45) yang bercanda soal bom.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan saat akan naik atau berada di depan pintu pesawat, penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.
BACA JUGA: Bercanda soal Bom di Bandara Malaysia, WNI Nyaris Masuk Penjara
“Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air, serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan,” kata Danang dalam keterangan resminya, Selasa (28/2).
Menanggapi hal dimaksud, kata Danang, segera dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan, dan bagasi kargo.
BACA JUGA: Wings Air Berhenti Melayani Penerbangan di Bulungan, Ada Apa?
“Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan,” ungkapnya.
Menurut Danang, Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB mengalami keterlambatan keberangkatan 37 menit.
BACA JUGA: Ingat! Bercanda soal Bom Bisa Penjara Delapan Tahun
Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU itu sudah dilakukan pemeriksaan kembali.
“Pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan,” katanya.
Danang mengatakan pesawat lepas landas pukul 07.37 WIB, dan sudah mendarat di Bandara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.
Dia menyatakan bahwa Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.
“Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” kata Danang.
Mengapa bercanda bom sangat dilarang di penerbangan?
Danang menjelaskan bahwa pertama soal keamanan penerbangan. “Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, pelanggaran hukum.
“Bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman,” katanya.
Danang menyatakan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun, berdasarkan Pasal 344 Huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan menyebabkan orang meninggal dipidana penjara paling lama 15 tahun,” paparnya.
Selanjutnya, dampak psikologis. “Memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan,” pungkas Danang menjelaskan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi