TALANG EMPAT - Tak pernah terlintas dalam pikiran Iv (26), warga Desa Sukarame, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah, Bengkulu akan berurusan dengan polisi. Alasanya, hubungannya dengan Manis (16) salah seorang siswi SMA didasari dengan suka dan sayang. Bercinta selama 20 kali pun tidak dilakukan dengan paksaan.
"Apakah yang demikian disebut pencabulan dan pemerkosaan, seperti dalam laporan Manis Semua yang terjadi atas dasar suka sama suka," kata Iv seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (JPNN Group), Kamis (20/3).
BACA JUGA: Ibu Tiga Anak jadi Bandar Besar Sabu
Tapi apapun alasannya, Iv kini menjadi tersangka dugaan pencabulan. Pria yang sudah beristri ini ditahan aparat Polsek Talang Empat, Bengkulu Tengah Rabu (19/3). Ia dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena bercinta dengan anak di bawah umur.
Belakangan, Iv pun mengakui bila perbuatannya itu salah dan sangat menyesal. Ia baru tahu bila Manis masih di bawah umur. Alasannya, sejak mengenal remaja tersebut, Manis terlihat dewasa.
BACA JUGA: Bercumbu di Warnet, Kena Razia
"Kalau saya tahu dia (La,red), masih bawah umur, tidak mungkin aku mau memacari dan nekat menidurinya," dalihnya.
Kapolsek Talang Empat, Iptu Diaritz Pele menegaskan Iv ditahan atas sangkaan pencabulan terhadap anak bawah umur. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang tahu soal itu.
"Tersangka kami tahan untuk diproses lebih lanjut," kata Diarutz. (rif/awa/jpnn)
BACA JUGA: Selundupkan Sabu-sabu di Ikatan Rambut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Beristri Ini Suka Menyelinap di Kamar Siswi SMA
Redaktur : Tim Redaksi