jpnn.com - JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrim Polda Metro Jaya Sabtu (11/1) berhasil menangkap empat pelaku yang diduga kerap memeras warga dengan dalih untuk uang pengamanan.
Keempatnya, U bin MS, AS, AK, ZA, diduga kerap memeras dengan mengaku sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan. Namun tiga rekan mereka lainnya P, F dan A masih buron.
BACA JUGA: Minta Jatah Pengamanan, Oknum Ormas Peras Pengawas
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan ihwal pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah seorang staf pengawas Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat Makmur bin Muhammad.
Menurut Rikwanto pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 8.30, Makmur saat memantau pekerja yang tengah memerbaiki saluran air di kawasan Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. didatangi lima orang yang mengaku dari salah satu ormas.
BACA JUGA: Mayat di Bagasi Bernama Febby Lorita
Mereka, kata Rikwanto, meminta uang Rp 500 ribu agar proyek perbaikan saluran air itu tidak diganggu. Namun, Makmur tak terima dengan perbuatan pelaku.
Makmur langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Empat berhasil ditangkap, tiga orang lainnya DPO (daftar pencarian orang),” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1).
BACA JUGA: Karyawati Diperkosa di Tangga Darurat Mal
Polisi pun tak percaya begitu saja jika para pelaku ini baru pertama kali melakukan perbuatannya.
Pengembangan pun dilakukan. Menurut Kepala Sub Dit Reserse Mobil Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan, dari pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan diketahui bahwa para pelaku ini kerap memeras di kawasan Jalan Raden Saleh.
“Yang mereka tonjolkan adalah pengamanan. Apabila tidak memberikan uang pengamanan, tidak boleh bekerja,” kata dia.
Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu, cap dan kartu anggota salah satu ormas, kwitansi dan bukti rekapan yang diduga uang hasil pemerasan. Menurut Adex, nilai rekapan yang diduga hasil pemerasan itu berbagai macam.
“Ada Rp 45 ribu, Rp 50 ribu, bahkan paling besar dari parkiran Gondangdia senilai Rp 300 ribu yang harus disetor warga kepada mereka,” kata Adex.
Ia menegaskan, jika sekelompok masyarakat dengan dalih apapun memungut uang secara tidak resmi, laporkan. “Jika selain lembaga pemerintah, itu tidak resmi,” tuntas bekas Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini.
Kini para tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya. Mereka terancam bui di atas lima tahun karena dijerat pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Celana Masih Terbuka, Perampok Serang Anggota Polda
Redaktur : Tim Redaksi