jpnn.com - MEDAN - Kebijakan pusat, yang berdasar hasil tim Audit Tujuan Tertentu (ATT) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mengakui surat otorisasi untuk kelengkapan syarat tenaga honorer kategori satu (K1) yang dikeluarkan bukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saat honorer K1 itu mulai bekerja, langsung menuai kontroversi.
Dari Kota Medan, yang keputusan itu menyangkut nasib 143 tenaga honorer K1, muncul sikap reaktif.
BACA JUGA: Habibie-JK Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Wali Kota Bandung
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Affan Siregar, menyebutkan dirinya tidak habis pikir dengan putusan yang diambil oleh BKN dengan menggagalkan seluruh tenaga honorer Kategori K1.
"Apa yang diminta BKN sudah kita penuhi, namun mengapa semua di gagalkan dengan alasan seperti itu," katanya.
BACA JUGA: JE-MM tak Percaya Diri Mengaku Menang
Diakuinya dengan kejadian seperti ini, dirinya tidak tahu harus berbuat apa serta lebih memilih untuk mengikuti putusan dari BKN. " Kalau seperti ini ceritanya, saya menyerah," kilahnya.
Afan sebenarnya menyayangkan putusan tersebut, dengan kejadian ini tenaga honorer K1 yang selama ini menunggu keputusan tersebut harus kecewa.
Padahal sudah ada bukti yang menyatakan bahwasanya mereka memang benar di gaji oleh APBD sejak tahun 2005.
BACA JUGA: Rumah Ibadah Dilempari, Sekolah Terpaksa Tutup
Hanya saja memang, diakuinya, tidak ada SK dari pejabat atau kepala daerah ketika mereka mulai bekerja tahun 2005 silam. " Kan sudah disampaikan secara tertulis, kalau SK tenaga honorer K1 ikut hangus terbakar ketika ruang umum dilalap api," tukasnya,
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri-Satuan Kerja Perangkat Daerah (FKTHSN-SKPD) Sumut, Andi Subakti mengaku kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh BKN.
Dirinya dan rekan-rekannya yang lain merasa penantiannya kurang lebih 9 tahun menjadi sia-sia. Disebutkannya, alasan BKN mencoret mereka dengan alasan tidak ada SK dari Kepala daerah ketika mulai bekerja tidak masuk akal.
Andi mengaku SK dirinya dan rekan-rekan yang lain ikut terbakar sewaktu ruang bagian umum terbakar sewaktu tahun 2009 silam. Dengan kejadian itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Syaiful Bahri, dan Pelaksana Tugas Wali Kota Dzulmi Eldin telah menyurati BKN. Di dalam surat tersebut dijelaskan SK mereka dinyatakan ikut terbakar.
"Hal itu dilakukan setelah konfirmasi dengan Deputy Informasi Kepegawaian (Inka) BKN, jadi tidak masuk akal digagalkannya kami menjadi PNS dengan alasan itu," kata Andi.
Andi mempertanyakan keputusan BKN tersebut. Pasalnya, ada rekannya yang saat ini sudah diangkat menjadi PNS padahal masa kerja mereka sama yakni mulai tahun 2005 silam. "Yang lalu bisa, kenapa kami tidak. Apa bedanya," tanya Andi. (sam/dik/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Riau, Calon Saling Klaim Menang
Redaktur : Tim Redaksi