POSO - Kapolres Poso AKBP Susnadi merespon sekaligus berterima kasih atas sikap dan putusan korban F dan keluarga yang memilih menyelesaikan dugaan kasus Bripka A dengan cara damai dan kekeluargaan.
Namun demikian Kapolres memastikan akan tetap memproses secara hukum dan kode etik profesi Bripka A. "Penyelesaian damai iya. Tapi proses hukumnya tetap jalan," jelas perwira dua melati di pundak ini di Poso, Senin (1/4).
Bahkan untuk proses pidana umumnya, berkas penyidikan Bripka A atas kasus dugaan pemerkosaan pada F sudah dilimpahkan ke Kejari Poso, kemarin (Senin, red). "Kita ikuti saja proses hukumnya. Yah mudah-mudahan penyelesaian damai dan kekeluargaan keluar F dengan Bripka A bisa menjadi pertimbangan jaksa," tukasnya.
Bagaimana dengan sidang pelanggaran kode etik dan profesi Bripka A? Kapolres Susnadi memastikan akan digelar. "Ancaman terberatnya ya pemecatan dengan tidak hormat. Itu jika apa yang dituduhkan kepada Bripka A terbukti," tandasnya.
Tapi demikian Kapolres tak menafikan jika proses perdamaian yang ditempuh keluarga F dengan Bripka A bisa menjadi pertimbangan lain yang mungkin bisa meringankan hukuman. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bripka A diduga kuat telah melakukan dugaan pemerkosaan pada F, tahanan wanita Polres Poso atas kasus narkoba.
Bripka A sendiri kesehariannya bertugas di satuan Narkoba Polres Poso. Menurut Kapolres Susnadi kasus dugaan perbuatan tak terpuji oknum anggotanya terhadap F terjadi pada 23 dan 24 februari 2013. Dan kasusnya baru dilaporkan kepadanya pada 26 Maret 2013. "Kasusnya lagi saya proses dengan serius. Bripka A sekarang sudah saya tahan di sel tahanan Polres dengan status teresangka," jelasnya kepada Radar Sulteng (JPNN Group) Minggu (31/3).
Susnadi menyatakan akan bersikap tegas pada setiap anggotanya yang melanggar hukum. Termasuk pada Bripka A yang diduga kuat telah memperkosa tahanan. Atas perbuatannyan Bripka A dipastikan diproses dalam dua kasus. Yakni kasus pidana umum dan pelanggaran kode etik.
"Saya tidak main-main pada kasus ini. Dia (Bripka A) saya proses secara pidana dan di proses dalam sidang kode etik," tandas Kapolres Susnadi. (bud/awa/jpnn)
Namun demikian Kapolres memastikan akan tetap memproses secara hukum dan kode etik profesi Bripka A. "Penyelesaian damai iya. Tapi proses hukumnya tetap jalan," jelas perwira dua melati di pundak ini di Poso, Senin (1/4).
Bahkan untuk proses pidana umumnya, berkas penyidikan Bripka A atas kasus dugaan pemerkosaan pada F sudah dilimpahkan ke Kejari Poso, kemarin (Senin, red). "Kita ikuti saja proses hukumnya. Yah mudah-mudahan penyelesaian damai dan kekeluargaan keluar F dengan Bripka A bisa menjadi pertimbangan jaksa," tukasnya.
Bagaimana dengan sidang pelanggaran kode etik dan profesi Bripka A? Kapolres Susnadi memastikan akan digelar. "Ancaman terberatnya ya pemecatan dengan tidak hormat. Itu jika apa yang dituduhkan kepada Bripka A terbukti," tandasnya.
Tapi demikian Kapolres tak menafikan jika proses perdamaian yang ditempuh keluarga F dengan Bripka A bisa menjadi pertimbangan lain yang mungkin bisa meringankan hukuman. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bripka A diduga kuat telah melakukan dugaan pemerkosaan pada F, tahanan wanita Polres Poso atas kasus narkoba.
Bripka A sendiri kesehariannya bertugas di satuan Narkoba Polres Poso. Menurut Kapolres Susnadi kasus dugaan perbuatan tak terpuji oknum anggotanya terhadap F terjadi pada 23 dan 24 februari 2013. Dan kasusnya baru dilaporkan kepadanya pada 26 Maret 2013. "Kasusnya lagi saya proses dengan serius. Bripka A sekarang sudah saya tahan di sel tahanan Polres dengan status teresangka," jelasnya kepada Radar Sulteng (JPNN Group) Minggu (31/3).
Susnadi menyatakan akan bersikap tegas pada setiap anggotanya yang melanggar hukum. Termasuk pada Bripka A yang diduga kuat telah memperkosa tahanan. Atas perbuatannyan Bripka A dipastikan diproses dalam dua kasus. Yakni kasus pidana umum dan pelanggaran kode etik.
"Saya tidak main-main pada kasus ini. Dia (Bripka A) saya proses secara pidana dan di proses dalam sidang kode etik," tandas Kapolres Susnadi. (bud/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adi Terus Kumpulkan Bukti-bukti Penyimpangan Eyang Subur
Redaktur : Tim Redaksi