jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan bakal memperpanjang instentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada 2025.
Langkah itu dilakukan menyusul setelah pemerintah resmi memberlakukan tarif PPN menjadi 12 persen pada awal Januari 2025.
BACA JUGA: Menko Airlangga Tata Ulang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenko Perekonomian
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan 15 (lima belas) insentif yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025 tersebut.
Pemerintah telah memberikan perhatian ke pada kelas menengah melalui perpanjangan insentif PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar dan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Ternyata Ini Tujuan Kemenko Perekonomian Dorong Integritas dan Profesionalisme
“Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (15/12) lalu.
Perpanjangan pemberlakuan insentif bagi sektor properti tersebut akan diberikan dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari hingga Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli hingga Desember 2025.
BACA JUGA: Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
“Kita sangat menyambut baik diperpanjangnya PPN DTP karena akan berdampak positif untuk industri properti yang melibatkan banyak industri terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta penyerapan tenaga kerja yang cukup besar,” ujar Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata merespons kebijakan insentif tersebut.
Selain faktor bunga KPR dan harga jual rumah yang menjadi faktor penggerak penjualan, insentif yang telah diluncurkan Pemerintah tersebut diharapkan dapat menjadi angin segar bagi industri properti dimana para pengembang akan memiliki kepastian waktu untuk membangun hunian agar dapat mengikuti program insentif tersebut.
Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo juga mengungkapkan bahwa Metland menyambut baik upaya Pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan insentif PPN DTP sektor properti.
Kebijakan insentif tersebut diharapkan dapat lebih menggairahkan bisnis properti dan memberikan daya ungkit bagi perekonomian, termasuk bagi seluruh bisnis turunan yang tergantung pada bisnis properti.
Insentif PPN DTP Properti yang telah diperkenalkan sejak periode Covid-19 pada tahun 2021 lalu, terus diperpanjang Pemerintah mengingat sektor properti juga menjadi sektor strategis.
Selain diharapkan dapat mendongkrak animo masyarakat untuk melakukan pembelian rumah, pemberian insentif PPN DTP Properti juga menjadi upaya Pemerintah untuk terus menjaga daya beli dan menopang tingkat kesejahteraan masyarakat. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Airlangga Hartarto: Inflasi Indonesia Tetap Stabil Seiring Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com