Berdasarkan 4 Hal Ini, ICW Tuduh Kejagung Menutupi Kasus Pinangki

Jumat, 15 Januari 2021 – 23:59 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa banyak yang aneh dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memproses hukum Pinangki Sirna Malasari. Karena itu, ICW mengirimkan surat permintaan informasi terkait perkembangan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Jumat (15/1).

"Sebagaimana diketahui pada 14 Oktober 2020 yang lalu, ICW melaporkan tiga orang Jaksa Penyidik dalam perkara dugaan penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dengan tersangka Pinangki Sirna Malasari. Kala itu, ICW menyampaikan empat argumentasi dalam pelaporan tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima.

BACA JUGA: Sidang Hari Ini, Keterangan Pinangki Sirna Malasari Mengejutkan

Pertama, kata dia, Jaksa Penyidik tidak menggali kebenaran materiel dari pengakuan Pinangki. Poin besar yang hingga saat ini pun gagal untung diungkap oleh Kejaksaan Agung adalah bagaimana Djoko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki.

"Sedangkan ia tidak mempunyai jabatan khusus di Kejaksaan Agung? Selain itu, apa yang dilakukan Pinangki dalam rangka suksesi pengurusan permintaan fatwa di Kejaksaan Agung?" tanya Kurnia.

BACA JUGA: Pinangki Ungkap Alasan Djoko Tjandra Ingin Balik ke Indonesia, Oh Ternyata..

Kedua, kata Kurnia, Jaksa Penyidik juga diduga tidak menindaklanjuti temuan pemeriksaan Pinangki di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dalam dokumen yang diduga merupakan hasil pemeriksaan Pinangki di Jamwas, sempat disebutkan bahwa Pinangki melaporkan hasil pertemuan dengan Djoko S Tjandra kepada pimpinan.

"Pertanyaan lebih lanjut, siapa pimpinan yang dimaksud oleh Pinangki?" kata dia.

BACA JUGA: Menikmati Suap Sekitar Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Ketiga, kata Kurnia, Jaksa Penyidik tidak mendalami peran pihak-pihak yang selama ini diisukan terlibat dalam perkara tersebut. Misalnya, nama-nama dengan inisial tertentu, seperti BR, HA, dan juga istilah “Bapakmu” dan “Bapakku”.

"Padahal, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke persidangan, aparat penegak hukum wajib menggali seluruh keterangan dan mencari bukti-bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana," kata dia.

Keempat, terang Kurnia, Jaksa Penyidik diduga tidak berkoordinasi dengan KPK saat ingin melakukan pelimpahan berkas perkara ke penuntutan. Padahal KPK secara resmi telah mengeluarkan surat perintah supervisi terhadap keseluruhan perkara Djoko S Tjandra, salah satunya Pinangki Sirna Malasari.

Berlandaskan pada surat perintah itu, penegak hukum wajib berkoordinasi pada tahapan mana pun kepada KPK.

"Berdasarkan hal itu, kami menduga bahwa Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut telah melanggar Kode Etik Jaksa. Sehingga, dengan segala kewenangannya, Komisi Kejaksaan mestinya dapat mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh para Jaksa Penyidik itu," kata dia.

Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi Kejaksaan segera menuntaskan dan memberitahukan kepada publik perihal tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang telah dilaporkan. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler