jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkum HAM) menegaskan foto Setya Novanto (Setnov) yang sedang memegang handphone di Lapas Sukamiskin adalah gambar lama.
Hal ini disampaikannya menjawab foto Setya Novanto alias Setnov yang belakangan viral di media sosial sedang memegang handphone di dalam lapas.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anggota Dewan Cekcok, Personel TNI Dianiaya, Formasi PPPK 2021 Hilang di SSCASN
Selain Setnov, dalam foto itu juga terlihat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan beberapa narapidana lainnya.
Kepala Bagian (Kabag ) Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti menyatakan foto tersebut diambil saat perayaan Iduladha tahun lalu dan bukan foto baru.
BACA JUGA: Setnov Penghuni Blok Khusus Napi Penyakit Menular seperti TBC
“Itu foto tahun lalu, ketika Iduladha, hari raya qurban. Jadi itu bukan foto sekarang,” kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7) malam.
Dia memastikan pengetatan dan razia di dalam lapas dan rutan akan makin ditingkatkan. Ini untuk memastikan bahwa lapas dan rutan harus steril dari handphone dan narkoba.
BACA JUGA: Gaya Setya Novanto di Dalam Lapas, Lihat, Bawa Sesuatu
"Sterilisasi terhadap barang-barang yang dilarang masuk juga sudah melibatkan kerja sama dengan jajaran Polri untuk melakukan razia rutin agar lapas dan rutan steril," ujar Rika.
Pihaknya pun sangat berterima kasih dengan masukan dan kritik masyarakat terhadap kejadian ini. Dia berjanji bahwa masukan dan kritik tersebut akan menjadi sesuatu berharga bagi lembaganya.
"Ini masukan berharga dan kami berjanji untuk semakin memperbaiki sistem dan pelaksanaannya yang ada di dalam lapas dan rutan," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrahman membenarkan bahwa foto Setnov itu diambil saat perayaan Iduladha tahun lalu.
Menurut dia, kanwil Jabar akan melalukan pemeriksaan dan berkomitmen akan melalukan razia-razia dan pengetatan di dalam lapas.
“Razia dan penegakan disiplin akan kami tingkatkan dan perbaikan terhadap celah potensi terjadinya pelanggaran,” kata Taufiqqurrahman. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan