jpnn.com, KAPUAS - EK (19) berurusan dengan hukum karena foto panasnya dengan kekasihnya, RB, beredar luas di media sosial (medsos).
Dalam foto itu terlihat RB berada di depan EK. RB dalam posisi dirangkul dari belakang oleh kekasihnya itu. Keduanya sama-sama tidak memakai busana.
BACA JUGA: Gara-gara Terpancing Kirim Foto Tanpa Busana, ya Ampun
Saat ini, Polres Kapuas sudah memproses kasus yang menjerat anak salah satu kepala desa di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, itu.
“Dari segi proses pidana sudah masuk,” kata Kasatreskrim AKP Iqbal Sengaji sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (12/9).
BACA JUGA: Foto Tanpa Busana Sang Model Tersebar, Fotografer Ngamuk
Menurut dia, ada dua undang-undang yang bisa menjerat EK. Yakni, UU ITE dan UU Antipornografi.
“Jika memang terbukti bersalah, dikenakan pasal UUD ITE karena telah meng-upload dan menyebar konten pornografi dan tidak patut di media sosial,” ujar Iqbal.
BACA JUGA: Salihin, yang Kamu Lakukan Terhadap Bunga Itu Jahat!
Iqbal menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami motif EK menyebarkan foto panas itu.
“Dengan kejadian ini masyarakat diimbau tidak menyebarkan hal-hal yang berbau pornografi. Sebab, bagi yang melakukannya ada sanksi pindana yang menanti" imbuh Iqbal.
Sementara itu, salah satu perangkat desa yang enggan namanya ditulis mengatakan, EK dan RB terancam bercerai jika dinikahkan.
“Mau dibiayai apa? Kasusnya sudah sampai ke polisi. Jika menikah bisa menghilangkan hukuman, itu terlalu enak sekali" ujarnya. (ce/tim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Paruh Baya Tak Tahan Lihat 2 Bocah Lugu, Astaga
Redaktur : Tim Redaksi