jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta otoritas Arab Saudi di Indonesia maupun Kedutaan Besar RI di Saudi, membeirkan informasi yang valid terkait kabar dibolehkannya 20 persen calon jemaah haji reguler untuk beribadah ke tanah suci.
Hal ini disampaikan Yandri merespons kabar bahwa otoritas Arab Saudi mempertimbangkan tetap dibukanya pelaksanaan haji tahun 2020, tetapi hanya untuk 20 persen calon jemaah haji reguler.
BACA JUGA: Permintaan Layanan Haji Mujamalah 2020 Ditolak
"Kami meminta dubes Arab Saudi di Indonesia maupun dubes kita di Arab Saudi, itu memastikan informasi yang valid, yang bisa dipertangungjawabkan. Kalau ada keputusan dari kerajaan Arab Saudi, ada peluang untuk memberangkatkan tentu kita respons secara positif," ucap Yandri, Selasa (9/6).
Kepastian informasi itu menurutnya penting. Kalaupun akhirnya Arab Saudi memutuskan pelaksanaan haji tahun ini ternyata batal, maka keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah haji yang telah diputuskan sudah benar.
BACA JUGA: Pembatalan Haji Pukulan Bagi WNI di Saudi
"Nah, kalau ada semacam kuota 20 persen atau 10 persen, kalau menurut hemat saya itu harus tetap dimanfaatkan. Diberikan kesempatan anak bangsa yang punya badan sehat, punya kemampuan ekonomi," jelas legislator PAN ini.
Namun untuk calon jemaah haji reguler, Yandri berpendapat tetap tidak mungkin untuk diberangkatkan sebahagian. Sebab, jemaah Indonesia berbentuk kloter dan jumlahnya sangat besar sehingga memerlukan berbagai persiapan di tanah air maupun di Arab saudi.
BACA JUGA: Pengumuman Penting Wapres Maruf Amin Soal Hak Calon Jemaah Haji 2020
"Tetapi kalau ada tawaran dari Saudi 20 persen, kan ada jamaah haji khusus. Kalau ada kesempatan ke tanah suci harus diambil. Sedangkan reguler waktu sudah tidak mungkin. Persiapannya panjang," jelas Yandri.
Calon jemaah haji khusus menurunya maish memungkinkan untuk berangkat bila Arab Saudi membuka peluang itu. Sebab, mereka mandiri, berangkat dengan travel sendiri, bisa memilih waktu ibadah apakah 7 hari atau 14 hari.
"Itu kan bisa dinegokan. Beda dengan haji reguler. Jadi menurut saya, kalau ada permintaan resmi, pemerintah harus berdayakan kepada travel haji (khusus)" tambahnya.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam