jpnn.com, JAKARTA - Aksi penipuan terkait rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS masih saja terjadi.
Kali ini berkaitan dengan beredarnya Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Soal 100 Ribu Guru Honorer jadi CPNS, Bima: Yang Gaji Siapa?
Najat, salah satu tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo mengonfirmasi kepada BKN mengenai kebenaran juknis tersebut.
“Ada Juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di Group WhatsApp Honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua resah akan Juknis tersebut. Kami butuh kejelasan juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak," ujarnya, Senin (9/4).
BACA JUGA: Dua Alasan Guru Honorer Harus Segera Diangkat jadi CPNS
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan surat tersebut palsu.
“Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu," tegasnya.
BACA JUGA: Satu Minggu Guru Honorer tak Mengajar, Pendidikan Lumpuh
Sementara Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk sepertijJuknis yang sedang beredar. Biasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.
“Untuk produk BKN, kami pasti menyosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” tambah Ridwan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekurangan Guru PNS, Angkat Honorer sebagai Solusi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad