Beredar Pesan Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp200 ribu, Ini kata Kapolres

Rabu, 07 Juli 2021 – 06:35 WIB
Pesan berantai yang beredar di WhatsApp soal tes usap antigen dan denda melanggar prokes yang hoaks. Foto: Dok Polres Mojokerto Kota

jpnn.com, MOJOKERTO - Beredar pesan berantai melalui WhatsApp yang menginformasikan orang yang melewati empat kecamatan di utara sungai mulai Senin (5/7) menuju Kota Mojokerto bakal menjalani tes antigen. 

Tes tersebut dilakukan mulai pintu masuk Jembatan Grunyung, Jembatan Pulo, Jembatan Padangan, Jembatan Gajah Mada, dan Jembatan Mlirip. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan bahwa pesan yang beredar itu hoaks

"Pesan itu tidak benar, saya menerima laporan dari Kasubbag Humas untuk segera diklarifikasi dan saya buat tulisan merah hoaks," kata AKBP Rofiq pada Selasa (6/7).

Rofiq menjelaskan selain tes usap antigen, pesan lainnya yang tidak dibenarkan yaitu apabila tidak memakai masker didenda Rp200 ribu bukan Rp50 ribu. 

"Pihak Polresta tidak pernah memberikan informasi sesuai dengan yang ada di WhatsApp berantai tersebut, apa yang ditulis adalah informasi bohong,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong. 

"Apabila berita itu meresahkan masyarakat, silakan untuk dilaporkan,” kata Rofiq. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prediksi Pak Luhut, Gawat, Kabar Gembira dari Mas Nadiem, Selamat Jalan Bu Rachmawati


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler