Beredar SK PNS Palsu

Selasa, 08 Januari 2013 – 11:21 WIB
SURAT keputusan (SK) pegawai Negeri sipil (PNS)  palsu berkops dua kementrian Republik Indonesia muncul di kabupaten Pringsewu. Badan kepegawaian daerah (BKD) kabupaten Pringsewu menemukan adanya dua SK PNS palsu masing masing dari Kementrian Keuangan dan Perhubungan.

Kepala BKD kabupaten Pringsewu Budi Haryanto di temui disela sela acara di halaman Pendopo Pringsewu, Senin (7/01) mengatakan pihaknya masih menelusuri temuan tersebut.

Menurut Budi ,SK pertama berkops Kementerian Keuangan RI bernomor : SK-KEM-KEU-21-327042012-BKN-IV -2012 ini atas nama Ermawati, A.Md yang ditandatangani atas nama Menteri Keuangan, Dra. Setiawati.

Didalam salinan SK tersebut, terhitung sejak tanggal 1 April 2012 yang bersangkutan diangkat menjadi CPNSD dan ditugaskan sebagai administrasi umum di kantor pajak kabupaten Pringsewu.

Kemudian SK kedua, salinan SK berkop Kementerian Perhubungan RI bernomor : SK-KEM-HUB-11175042012-BKN-IV- 2012 atas nama Medi Raharjo, A.Md yang ditandatangani Menteri Perhubungan atas nama Agus.

Dalam SK tersebut, terhitung sejak tanggal 1 April 2012, dia diangkat menjadi CPNSD dan ditugaskan sebagai Administrasi Umum di Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu.

Diketahuinya adanya SK palsu dari kementrian yang beredar di Pringsewu menurutnya bermula saat ada  yang melakukan pengecekan di BKD Pringsewu.  ’’Ada kerabat dari korban yang melakukan pengecekan dengan menunjukkan foto copy SK PNS itu,’’ terangnya.

Budi mengiimbau kepada pegawai honorer  di Pemerintah Kabupaten Pringsewu khusunya untuk berhati hati terhadap pihak yang mengimingi dapat mengangkat menjadi PNS.

Mengingat sebelum pengangkatan PNSbiasanya diawali dengan pengumuman. ”Perekrutan PNS tetap berdasar usulan BKD kabupaten mengingat pemerintah pusat tidak bisa mengedrop pegawai tanpa usulan dari kabupaten yang disetujui pemprov,’’ urainya.

Terpisah, sebanyak 18.714 honorer kategori satu (K1) saat ini tengah diverifikasi validasi (verval) maupun diperiksa tim quality assurance (QA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski masih berjalan, namun banyak kasus yang ditemukan di lapangan kalau honorer K1 tidak sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

’’Temuan tim QA, banyak yang masa kerja honorer K1-nya terputus atau tidak bekerja terus menerus selama setahun. Sementara persyaratan utama adalah selain digaji dari APBN/APBD, juga masa kerjanya minimal satu tahun secara terus menerus,’’ kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Senin (7/1).

Hasil temuan tim QA ini berdasarkan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Di mana banyak di antaranya yang dokumennya (SK pengangkatan, masa kerja) tidak sesuai ketentuan MenPAN RB.

’’BKN dan BPKP tidak hanya melihat sejarah tenaga honorer sebagai dasar memutuskan honorer K1 itu memenuhi kriteria maupun tidak memenuhi kriteria. Tapi juga berdasarkan bukti otentik (dokumen) yang bersangkutan,’’ jelasnya.

Terhadap honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria ini, lanjut Tumpak, ada yang otomatis masuk ke kategori dua (K2). Ada juga yang tidak bisa masuk K2 karena alasan masa kerjanyanya terputus.

’’Meski dia bekerja di bawah tahun 2005, sumber gajinya dari APBN/APBD, tapi karena dalam setahun itu ada satu atau dua bulan yang bersangkutan tidak bekerja lagi (berhenti), maka honorer bersangkutan tidak dimasukkan ke K2. Itu artinya bila ingin menjadi CPNS harus ikut jalur umum,’’  tandasnya. (sag/jpnn/ary)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganti Kelamin AT, Hakim Minta Saksi Ulama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler