Beredar Surat Terbuka Batalkan Hasil Seleksi KPU Kota Bekasi, Ada Apa?

Selasa, 15 Agustus 2023 – 22:12 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ilustrasi/Foto: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Indonesia Maju (GIM) yang diketuai oleh Sidik Ramadhani membuat surat terbuka kepada KPU RI terkait hasil seleksi 10 nama calon nama anggota KPU Kabupaten/Kota Bekasi.

GIM menyoroti sejumlah nama yang diloloskan oleh Timsel KPU Kabupaten Kota Bekasi.  

BACA JUGA: Seluruh Parpol Telah Serahkan Berkas Perbaikan Bakal Caleg ke KPU

Sidik menyebutkan Timsel itu  terdiri dari lima kelompok di antaranya perwakilan dari unsur pemerintahan Kota Bekasi yang saat ini Bertugas pada Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) sekaligus disebutkan sebagai tim pemenangan Wali Kota Bekasi 2024 Tri Adhianto yakni Erik Ardianto.

Dia menyebutkan komposisi Timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak bertentangan dengan UU Pemilu bahwa Pasal 22 ayat 4 huruf a UU 7/2017 mengamanatkan agar tim seleksi mempunyai reputasi dan rekam jejak yang baik.

BACA JUGA: Kantor KPU Dibakar di Papua, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sidik menduga adanya praktek pelanggaran yang dilakukan Timsel. 

Tak hanya itu, dia juga menyoroti Calon Komisioner Kota Bekasi yang Lolos 10 besar diduga diketahui bernama Afif Fauji, Mahmud Ali, Bagus Haryanto dan Faris Ismu Amir. 

BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditangkap

"Nama itu dituliskan melalui surat terbuka kepada KPU RI merupakan titipan salah satu partai politik. Indikasinya terlihat dari beberapa hal di antaranya, lolosnya 10 Besar calon komisioner KPU kota Bekasi atas nama Afif Fauzi yang sebelumnya pernah mencalonkan Anggota Legislatif di Partai Demokrat kota Bekasi," kata Sidik dikutip JPNN.com, Selasa (15/8).

GIM juga menduga Afif Fauzi Saat pendaftaran tidak melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Menurutnya, Timsel dalam melakukan penelitian administrasi tidak mengacu pada syarat-syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

"Hal ini bertentangan dengan undang-undang, serta berpotensi melanggar UU Pemilu,"ucap Sidik.

Sidik menyampaikan kepada KPU RI untuk segera melakukan investigasi dan membatalkan semua keputusan Tim Seleksi karena adanya dugaan pelanggaran.

"Kegagalan dalam memilih anggota KPU yang berkualitas tidak saja akan membahayakan proses demokrasi yang sedang dibangun, tetapi juga membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa," pungkas Sidik. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler