jpnn.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Pramono Anung (Mas Pram) dan Rano Karno (Bang Doel) menyayangkan ada pihak yang menggunakan berita bohong atau hoax dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
"Pagi ini tersebar di banyak Whatsapp Group, video penggrebekan yang kalau dilihat dari seragamnya mirip seragam Kejaksaan Agung, Narasi atau captionnya mengatakan Tim Konten Sosial Media Pramono-Si Doel digerebek di markasnya,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Aris Setiawan Yodi, di Jakarta, Minggu (10/11).
BACA JUGA: Kunjungi PIK, Pramono Temui Ibu-ibu di Pasar hingga Bicarakan Peremajaan Pompa
Aris menceritakan, dalam video tersebut terlihat ada tumpukan uang puluhan miliar rupiah dan dalam narasi video tersebut dikaitkan dengan mafia judi online.
“Itu jelas berita bohong atau hoax. Ketua Tim Konten Media Sosial (Bidang Media) Pangeran Siahaan saat ini sedang rapat dengan saya dan tim pemenangan untuk membahas kampanye damai menjelang hari H pemilihan,” kata Aris.
BACA JUGA: Unggul di Survei Kompas, Pramono-Rano Diprediksi Menang Satu Putaran
Menurut Aris, Tim Pemenangan Pramono-Rano fokus untuk menghadirkan keceriaan dan riang gembira di media sosial (medsos) menjelang pencoblosan Pilkada Jakarta.
Atas beredarnya video dengan narasi hoaks tersebut Aris meminta masalah itu diusut tuntas Polisi dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA: Dukung Pramono-Rano, Koral 98 Siap Adang Isu Kampanye Hitam
“Kami meminta Tim Cyber Polri dan juga Kejagung untuk bergerak memproses dan mengklarifikasi itu video kapan dan terkait apa,” kata Aris.
Selain itu, kata Aris, Tim Cyber Polri dan Kejagung juga harus menindak secara tegas pengupload dan penyebar kabar bohong dan fitnah tersebut.
“Jangan sampai ada pembiaran, semua orang statusnya sama di mata hukum. Saya percaya Polri dan Kejagung dapat bertindak secara profesional dan adil dalam memberantas hoax ini,” kata Aris.
Aris mengatakan Tim Kampanye Pramono-Rano berharap semua pihak untuk fokus mempromosikan gagasan baik dari paslonnya masing-masing di Jakarta.
“Jangan sampai ada pihak yang semakin dekat dengan hari pemilihan, menyadari akan kalah dan tidak siap kalah. Sehingga melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Salah satunya menebar fitnah jahat dan berita hoax terhadap peserta lain di Pilkada Jakarta. Hal itu jelas membuat keresahan dan keonaran di masyarakat,” pungkas Aris.
Sementara itu, Anggota Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano, Bhirawa J. Arifi menambahkan, penyebaran hoaks melanggar ketentuan Pasal 27 A dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Dia menyebut, penyebar hoaks dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal Penjara selama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
“Tim Hukum dan Advokasi Mas Pram Bang Doel telah berkonsultasi dan melaporkan penyebaran video dan narasi hoaks tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kami akan menindak tegas setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan Berita Bohong dan hoaks Pilkada Jakarta,” ungkapnya. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif