TOBASA- Viktor Sitorus MKes diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TobasaIni dibuktikan dengan dilantiknya Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Tobasa yakni, dr Haposan Siahaan MKes, Jumat (27/5).
Pengangkatan Plt itu melalui Surat Perintah Bupati Toba Samosir Nomor : 800/1192/PPK/BKD/2011 tertanggal 23 Mei 2011, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2011, Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak telah memerintahkan dr Haposan Siahaan MKes NIP 19650512 199703 1 001, Pangkat/Gol
BACA JUGA: Curi Motor untuk Biaya Nikah
Ruang : Pembina (IV/a) sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Samosir.Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu SH MSi ketika melantik dan mengambil sumpah 29 Pejabat Struktural yang terdiri dari eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir pada hari Jumat (27/5) bertempat di Balai Data Kantor Bupati Toba Samosir Lantai IV di Balige di dalamnya sudah termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Tobasa yakni, dr Haposan Siahaan MKes.
“Benar dr Haposan Siahaan MKes adalah pelaksana tugas, sehingga segala yang berhubungan dengan instansi tersebut bisa berjalan dengan baik dan memberikan kesempatan lebih luas kepada dr Viktor untuk menghadapi proses hukum yang saat ini dialaminya,” ujar Wakil Bupati Tobasa Liberti Pasaribu saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Berapa orang lagi para Kepala Dinas yang memiliki Senjata Api (Senpi) di Tobasa, dan bagaimana kesehatan dr Viktor Sitorus setelah ditahan di Polres Tobasa? “Saya pikir, dr Viktor itu sehat-sehatlah
BACA JUGA: Dituduh Menganiaya, Rp 4 Juta Amblas
Tapi silahkan tanya Polres Tobasa, agar lebih detail lagi yah,” pungkasnya.Akibat tindakan arogannya melepaskan tembakan ke papan informasi di ruang kerjanya di kantor Dinas Kesehatan Tobasa, saat para honorer hendak menerima gaji honor dan SK, Selasa (24/5) lalu, membuat Kadis yang diinport Monang Sitorus saat Bupati kala itu, meringguk di ruang sel Mapolres Tobasa.
Hingga Jumat (27/5), dr Viktor sudah mendekam di sel Mapolres Tobasa
BACA JUGA: Gara-gara Sapi, Tewas Dimutilasi
Diterangkannya, jadi pasal 335 ayat 1 bunyinya: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Saat ditanya apakah ijin kepemilikan senpinya ada? Dan apakah dia pernah melapor atas kepemilikian senpi, termasuk warga (sipil) lain yang memiliki senpi di Wilayah Hukum Polres Tobasa? “Secara umum, saya tidak pernah mendapat laporan kepemilikan senpi ituTermasuk warga (sipil) yang memiliki senpi di TobasaHingga saat ini saya tidak tahu siapa lagi yang memiliki senpi-senpi,” terangnya.
Namun perihal perijinan kepemilikan senpi dapat diurus ke Mabes PolriDan dari mabeslah ijinnya itu dikeluarkan setelah semuanya lolos, terutama kesehatan“Jadi tidak mungkin dr Viktor tidak sehat kan, sebab dia juga sebagai Kadis KesehatanTapi yang jadi masalah adalah, ijinnya dari mabes untuk mengantongi Senpi itu justru tidak ada,” ujarnya(jst/hsl/muh/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mimpi Nomer Togel Jitu, Malah Masuk Penjara
Redaktur : Tim Redaksi