jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Kota di Medan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pemuda berinisial MIA. Pria 22 tahun itu merupakan maling yang bermodus pemulung.
"Pelaku ditangkap setelah mencuri meteran air di sejumlah rumah warga di Medan," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Kamis (29/10).
BACA JUGA: Ada Maling Super, 7 Rumah di 1 Kampung Digasak dalam Semalam
Polisi menangkap MIA setelah menerima laporan dari korban bernama Patuan Sianipar (55), warga Jalan Saudara Ujung, Medan. Selanjutnya, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan menyelidikinya.
Saat penyelidikan itulah polisi melihat pelaku tengah membawa karung plastik. Petugas pun langsung membekuk MIA.
BACA JUGA: Pemulung Menemukan Sesuatu di Sungai, Geger, Ada TNI dan Polisi
"Petugas kami kemudian menghampirinya dan memeriksa barang bawaannya. Setelah diperiksa ternyata di dalam karung goni plastik ada enam unit meteran air," sambung Ainul.
Selanjutnya, polisi langsung menginterogasi pelaku. Akhirnya polisi langsung membawa MIA ke Markas Polsek Medan Kota.
BACA JUGA: Maling Motor Terekam CCTV, Lihat Tuh Ciri-Cirinya
"Dari pengakuan pelaku, pada hari yang sama ia mengambil enam meteran milik warga lainnya. Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang buktinya kami boyong ke Mako (markas, red)," pungkasnyaa.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni