Bergaya Turis di Bali, WN Jepang Jadi Pengutil Arloji

Jumat, 18 Agustus 2017 – 13:51 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, KUTA - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta di Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Nuzomi Igami (44). Pasalnya, turis asal Jepang itu ketahuan mengutil di Duty Free Shop Mall Bali Galeria, Sabtu (12/8) sore.

Mulanya, Igami yang menginap di Nyuh Gading Guest House, Jalan Monkey Forest Ubud, Gianyar datang ke Mall Bali Galeria di Kuta. Turis yang sudah seminggu berada di Bali itu menyambangi toko aksesori milik PT Inti Duty Free Promosindo.

BACA JUGA: Jumlah Kunjungan Wisatawan dari India ke Bali Tumbuh Hingga 40 Persen

Saat itu, suasana di toko aksesori itu terlihat sepi. Sedangkan pelayan toko sedang melayani pengunjung lainnya.

Saat itulah wanita yang mengaku sebagai karyawati swasta di negeri asalnya tersebut beraksi. "Memanfaatkan kesempatan itu dia mengambil jam tangan merek Armani dan langsung pergi," ungkap Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara.

BACA JUGA: AirAsia Segera Terbang dari Bali ke Kolaka

Kejadian ini terungkap saat karyawan toko bernama Ni Wayan Sumartini (32)  melakukan pengecekan barang. Sebab, Sumartini melihat ada keganjilan di tempat jam tangan.

Ternyata jam tangan merek Armani beserta kotaknya hilang dari tempatnya semula. Harga jam tangan itu sekitar Rp 4 juta.

BACA JUGA: Berniat Gantung Diri, Bili Sekarat Akibat Terjatuh dari Pohon

Selanjutnya, Sumartini atas perintah manajer toko lantas melapor ke Mapolsek Kuta. Polisi lantas menyelidikinya dengan melihar rekaman CCTV.

Dari situlah polisi mengetahui pelakunya. Igami terlihat memasukkan jam tangan ke dalam tas warna hitam miliknya.

Polisi pun mengantongi ciri-ciri Igami. "Berbekal ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, petugas langsung menyisir Mall Bali Galeria dan menemukan pelaku ketika berada di areal parkir MBG," sambung Wayan.

Igami pun tak bisa mengelak. Saat digeledah, dia masih membawa jam tangan curian.

"Kami masih dalami keterangan, diduga dia sudah melakukan aksi yang sama di TKP lain. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.(rb/dre/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Crossborder Tourism Dimatangkan di Pulau Dewata Bali


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
maling   Mengutil   Jam Tangan   Bali  

Terpopuler