Bergerak ke Tol Solo-Ngawi, Timwas Bea Cukai Surakarta Amankan Banyak Barang Bukti

Jumat, 19 Mei 2023 – 20:59 WIB
Timwas Bea Cukai Surakarta mengamankan sebuah mobil MPV yang mengangkut ratusan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai saat menggelar operasi penindakan di ruas Tol Solo-Ngawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Senin (15/5). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURAKARTA - Bea Cukai Surakarta kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Senin (15/5).

Tindakan tegas tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Perdana di 2023. Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan

Berawal dari pengumpulan informasi secara kontinu dan mendalam, Tim Pengawasan (Timwas) Bea Cukai Surakarta melaksanakan operasi penindakan yang berlokasi di Tol Solo-Ngawi, Kabupaten Karanganyar.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Surakarta menyita 420 ribu rokok tanpa dilekati pita cukai yang diwajibkan.

BACA JUGA: Bea Cukai & BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

“Barang tersebut berhasil diamankan dari sebuah kendaraan pengangkut, berupa mobil berjenis MPV yang dikemudikan oleh sopir berinisial MU dan RH," kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty melalui keterangan, Jumat (19/5).

Kedua pengemudi tersebut turut diamankan petugas Bea dan Cukai bersamaan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua orang tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Yetty mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp 361.260.900 yang terdiri atas nilai cukai dan pajak-pajak lain.

Dia berharap dengan diterapkannya pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran dapat memberikan efek jera kepada pelaku sehingga menurunkan angka pelanggaran, serta menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler