Berharap Direhabilitasi, Penasihat Hukum Askara Ajukan Nota Pembelaan

Senin, 10 Mei 2021 – 20:55 WIB
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono. Foto: Instagram/nindyayunda

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Askara Parasady Harsono akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan kliennya.

Saat ini, Askara tengah menjalani sidang perkara penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA: Nindy Ayunda Sudah Lama Tahu Askara Pakai Narkoba, Tetapi...

"Mengenai hukuman kami menginginkan yang seringan-ringannya ya untuk klien kami," ujar penasihat hukum Askara, Rangga Alfianto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5).

Pasalnya, tim penasihat hukum Askara ingin kliennya menjalani rehabilitasi, sehingga mengajukan nota pembelaan tersebut.

BACA JUGA: Resmi Berpisah dengan Askara, Nindy Ayunda Mendapatkan Hak Asuh Anak

"Bagaimanapun itu klien kami adalah korban dari penyalahgunaan narkoba," ucap Rangga.

"(Terkait) penggunaan kepemilikan senjata api ini semua sudah dijelaskan. Itu silakan ditanyakan ke JPU," sambungnya.

BACA JUGA: Nindy Ayunda Sebar Bukti Lebam Akibat KDRT, Kuasa Hukum Askara: Bisa Karena Jatuh Kena Meja

Namun dia mengaku belum sempat berdiskusi dengan mantan suami Nindy Ayunda itu untuk membahas soal nota pembelaan.

Sebab, mereka baru berbincang sebentar dalam persidangan siang tadi secara virtual.

"Kami akan bertemu konsultasi, berbicara dulu arah pembelaan dan harapan-harapannya yang akan kami tuangkan di nota pembelaan," kata Rangga.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/5) dengan agenda nota pembelaan.

Adapun Askara dituntut oleh JPU dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terdakwa Askara Parasady Harsono terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan suami Nindy Ayunda itu ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/JPNN)


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler