Berharap Panglima TNI, BIN, Kapolri, Menag Ikut Bahas

Pembahasan Perppu Ormas

Kamis, 12 Oktober 2017 – 17:27 WIB
Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzili (kiri) bersama Ray Rangkuti. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas, Komisi II DPR sudah menampung aspirasi masyarakat Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzili mengatakan, pihaknya mengusulkan agar Komisi II bisa mendatangkan Panglima TNI, Kapolri, BIN, dan Menag RI ikut membahas Perppu dimaksud. Alasannya, Perppu tersebut terkait dengan semua institusi negara tersebut.

Hal itu dikemukakannya dalam forum Dialektika Demokrasi dengan tema” Babak Akhir Pembahasan Perpu Ormas”.di Media Center DPR, Selasa (10/10).

Menurut politisi Golkar itu pada Senin (16/10/2017) mendatang, Komisi II akan menggelar rapat internal bersama para pakar, ormas, akademisi dan pihak-pihak terkait untuk dimintai masukan tentang Perppu Ormas tersebut.

BACA JUGA: Komisi VI DPR Pertanyakan Nasib Penjaga Gardu Tol

Selanjutnya, pada Jumat (19/10/2017) akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPR dan pada Kamis (24/10/2017) akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk dimintakan persetujuan

Komisi II menargetkan pembahasan Perppu Ormasi dijadwalkan selesai tanggal 24 Oktober 2017.

Dalam rapat paripurna nanti apakah perppu disetujui atau di tolak. Sedangkan sikap Fraksi Partai Golkar, Ace menegaskan akan menerima Perppu tersebut.

“Yang pasti, Golkar akan berhadapan langsung dengan ormas yang merongrong Pancasila dan mengancam kedaulatan negara. Terkait ormas HTI sudah ada di 32 provinsi itu siap mengganti Pancasila dengan khilafah, itu jelas mengancam kedaulatan NKRI. Selain HTI, kita siap berhadapan dengan sparatisme dan terorisme,” tandas Ace.

Dikatakan, dengan UU No.17 tahun 2013 pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap Ormas yang melawan Pancasila, maka dikeluarkannya Perppu tersebut.

BACA JUGA: Pengembangan Energi Panas Bumi Mutlak Diperlukan

“Kalau HTI keberatan bisa gugat ke PTUN. Jadi, Perppu ini sebagai tindakan preventif negara untuk menyelamatkan kedaulatan negara, dan dalam demokrasi tak bisa sebebas-bebasnya bertindak, melainkan harus mengikuti aturan,” pungkasnya.

Sementara itu pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti juga mengakui jika HTI jelas anti Pancasila.

“HTI itu tak jujur karena tindak-tanduknya anti Pancasila. Bahkan negara ini disebut sebagai negara thogut. Jadi, Perppu ini akan tepat pada orang yang tepat, dan bisa berbahaya jika dipegang oleh orang yang salah,” ujar Ray. (adv/jpnn)

BACA JUGA: Komisi VII Setujui Pagu Anggaran Kementerian LHK Tahun 2018

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setuju Meratifikasi Konvensi ASEAN Tentang Trafficking


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR   Perppu Ormas  

Terpopuler