JAKARTA – Pembahasan Rancangan undang-undang (RUU) pangan diharapkan bisa dilakukan secara transparan. Pasalnya selama ini petani hanya menjadi obyek dari kebijakan liberalisasi pangan.
“Petani menjadi korban dari beberapa UU di bidang pertanian yang tidak berpihak pada nasib petani. RUU perlindungan dan pemberdayaan petani maupun RUU pangan, petani hanya menjadi obyek dari kebijakan liberalisasi pangan,” ujar Ketua Bidang 7 BPP Hipmi Bidang Agribisnis Desi Arianti di Jakarta, Rabu (2/5).
Menurutnya, ketegasan dan keberanian dari para pembahas RUU mesti ditonjolkan terhadap pasal-pasal yang dapat merugikan kehidupan seluruh rakyat. Pasalnya, urusan pangan dapat dikatakan sebagai cerminan mati hidupnya bangsa.
“Kami mengharapkan RUU pangan ini akan memberi dampak positif, dapat memberikan harapan bagi petani dengan kepemilikan lahan yang sempit,” terangnya.
Ia mengatakan jumlah petani di Indonesia sangat besar dan sudah selayaknya kesejahteraan petani dapat semakin meningkat. UU pangan yang akan keluar diharapkan tidak meliberalkan sektor pertanian. “Jika hal ini sampai terjadi maka nasib petani akan semakin terprk karena akan lebih banyak produk impor yang diijinkan masuk ke Indonesia,”pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saldo Jamsostek Capai Rp 1,75 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi