JAKARTA--Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) saat ini tengah digodok pemerintah.
RPP tersebut disiapkan untuk mengganti PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo menegaskan, kehadiran PP ini diharapkan dapat mengubah sistem seleksi peserta didik Pendidikan Kedinasan menjadi lebih transparan, bebas KKN, dan memiliki visi kuat.
“Semua pemikiran yang dikerahkan dalam RPP agar ada nuansa reformnya, serta bisa diprediksi dengan jelas arahnya,” ujar Eko dalam keterangan persnya, Minggu (24/3).
Ditambahkan, perguruan tinggi yang dikelola kementerian lain dan LPNK dirahkan untuk memenuhi kebutuhan aparatur K/L. Juga kebutuhan tenaga kerja sesuai sektor yang ditangani K/L. Selain itu, harus memiliki kekhasan sesuai tugas pokok K/L.
Ditambahkan Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto, perguruan tinggi kedinasan di bawah kementerian dan LPNK bertujuan mendidik aparatur yang bekerja sebagai aparatur, non aparatur yang menjadi aparatur, dan non aparatur yang menjadi tenaga kerja non aparatur.
Untuk itu, perguruan tinggi kedinasan harus benar-benar memiliki unsur pembeda dalam kurikulumnya, seperti pendidikan dasar dan nilai-nilai karakter aparatur negara.
“Waktu tenggat draft dari RPP ini tinggal empat bulan lagi, dimana koordinasi tim harus lebih intens dan diagendakan secara berkala,” ujarnya.
Tasdik menambahkan, aparatur harus berwawasan luas dan terbebas dari blok-blok. Dengan demikian, semakin banyak tercipta aparatur profesional yang memiliki integritas tinggi dan mampu melayani masyarakat. (Esy/jpnn)
RPP tersebut disiapkan untuk mengganti PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo menegaskan, kehadiran PP ini diharapkan dapat mengubah sistem seleksi peserta didik Pendidikan Kedinasan menjadi lebih transparan, bebas KKN, dan memiliki visi kuat.
“Semua pemikiran yang dikerahkan dalam RPP agar ada nuansa reformnya, serta bisa diprediksi dengan jelas arahnya,” ujar Eko dalam keterangan persnya, Minggu (24/3).
Ditambahkan, perguruan tinggi yang dikelola kementerian lain dan LPNK dirahkan untuk memenuhi kebutuhan aparatur K/L. Juga kebutuhan tenaga kerja sesuai sektor yang ditangani K/L. Selain itu, harus memiliki kekhasan sesuai tugas pokok K/L.
Ditambahkan Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto, perguruan tinggi kedinasan di bawah kementerian dan LPNK bertujuan mendidik aparatur yang bekerja sebagai aparatur, non aparatur yang menjadi aparatur, dan non aparatur yang menjadi tenaga kerja non aparatur.
Untuk itu, perguruan tinggi kedinasan harus benar-benar memiliki unsur pembeda dalam kurikulumnya, seperti pendidikan dasar dan nilai-nilai karakter aparatur negara.
“Waktu tenggat draft dari RPP ini tinggal empat bulan lagi, dimana koordinasi tim harus lebih intens dan diagendakan secara berkala,” ujarnya.
Tasdik menambahkan, aparatur harus berwawasan luas dan terbebas dari blok-blok. Dengan demikian, semakin banyak tercipta aparatur profesional yang memiliki integritas tinggi dan mampu melayani masyarakat. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Kunci Jawaban Unas Bocor
Redaktur : Tim Redaksi