jpnn.com, BEIJING - Seorang perempuan yang berbohong mengenai gejala COVID-19 saat terbang dari Amerika Serikat menuju China divonis hukuman penjara selama satu tahun.
Majelis hakim Pengadilan Distrik Shunyi, Kota Beijing, menilai terdakwa layak dihukum lantaran terbukti menghalangi tindakan pencegahan dan perawatan infeksi menular.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta, Melanie Subono Bilang Begini
Akibat kebohongan Li Na (37), sebanyak 63 orang lainnya terpaksa harus menjalani karantina.
Perempuan yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan AS itu mengalami gejala COVID-19 sejak masih berada di AS.
BACA JUGA: Prediksi Bill Gates soal Jatah Vaksin COVID-19 untuk Negara Miskin, Suram
Namun sebelum terbang ke China pada Maret 2020, Li mengonsumsi obat jenis antipiretik untuk meredakan flunya.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Beijing, dia juga tidak mengungkapkan gejala-gejala yang dialaminya itu.
BACA JUGA: Cerita Nikita Mirzani Sembuh dari Covid-19, Habiskan Belasan Juta
Baru kemudian pada 13 Maret 2020, Li dinyatakan positif sehingga 63 orang kontak dekat dengannya terpaksa harus dikarantina.
Perbuatan Li melanggar peraturan anti epidemi yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan Departemen Penerbangan Sipil setempat.
Selain itu, majelis hakim juga menilai perbuatan Li sangat berisiko membuat wabah meluas. (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Adil