Beri Manfaat Lebih Bagi Peserta, ASABRI Gandeng Pegadaian

Kamis, 25 Agustus 2022 – 15:27 WIB
PT Pegadaian dan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) bekerja sama untuk pemberdayaan peserta penjaminan asuransi. Foto dok Pegadaian

jpnn.com, JAKARTA - PT ASABRI (Persero) terus berupaya memberikan layanan prima kepada peserta.

Kali ini ASABRI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pegadaian dalam kerja sama Penyediaan Produk, Layanan, dan Keagenan Pegadaian kepada Peserta ASABRI di Gedung Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Rabu, (24/8).

BACA JUGA: Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Melanie Subono: Putar-putar, Kayak Sinetron 200 Season

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Investasi PT ASABRI Jeffry Haryadi P. M. dan Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah beserta jajarannya.

Kerja sama ini dilakukan sebagai wujud nyata sinergi BUMN dalam memberikan manfaat tambahan bagi seluruh peserta ASABRI.

BACA JUGA: Perluas Keagenan, Pegadaian Berkolaborasi dengan ASABRI

Dalam sambutannya, Eka menyampaikan kolaborasi antara ASABRI dan Pegadaian merupakan salah satu langkah untuk maju bersama.

“Pegadaian ingin memberikan benefit-benefit bagi peserta ASABRI, dengan memberikan literasi, kerja sama keagenan, dan lain-lain dengan tujuan memberikan nilai lebih bagi masa depan peserta ASABRI," tutur Eka.

BACA JUGA: Coconi Baby Berikan Kualitas Terbaik Bagi Anak  

Manfaat yang dapat dirasakan peserta ASABRI dari kerja sama ini antara lain memperoleh fasilitas pembukaan Tabungan Emas, penyediaan layanan produk, dan fasilitas pembiayaan bagi Peserta dengan sistem yang disediakan oleh Pegadaian untuk penyelenggaraan layanan Produk bagi Peserta ASABRI yang menjadi Agen Pegadaian.

"Kami menyadari ASABRI tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran penghasilan pesertanya secara langsung, namun melalui pengembangan manfaat tambahan, ASABRI berusaha ikut serta meningkatkan pendapatan Peserta melalui kerja sama dalam menciptakan peluang usaha yang sah atau legal," kata Jeffry.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler