Beri Pengemis Uang, Penjara Enam Bulan

Jumat, 10 Agustus 2012 – 02:20 WIB

BOGOR - Jelang Lebaran, pengemis makin marak di Kota Bogor. Mereka yang mengemis tak hanya orang tua, anak-anak usia sekolah pun juga dilibatkan. Laki maupun perempuan.

Lokasi mengemis pun kian meluas. Mereka tak hanya memelas di perempatan atau di pertigaan jalan di kota ini. Rumah-rumah ibadah, rumah makan, kantor-kantor pemerintah maupun swasta, pasar, hingga rumah-rumah warga pun didatangi. Bahkan lokasi-lokasi wisata, rumah sakit umum, puskesmas, warung-warung kopi, kampus, hingga SPBU-SPBU pun diserbu para pengemis. Mereka beraktivitas sejak pagi hingga larut malam.

Terhadap keberadaan para peminta-minta itu, sebagian orang mengaku resah. Bukan hanya itu, keberadaan para pengemis yang beroperasi di perempatan atau pertigaan jalan itu dikhawatirkan membahayakan bagi keselamatan mereka. Semisal menjadi korban tabrakan.

Apalagi para pengemis yang beroperasi di dekat-dekat lampu merah itu umumnya adalah kalangan anak-anak. Bahkan beberapa di antara anak pengemis itu "nekad" menggendong bayi.
   
Nah, untuk menertibkan keberadaan mereka, Pemkot Bogor telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelengaraan Penyandang Masalah Kesejahteraan  Masyarakat. Perda ini antara lain melarang keras memberi uang dan atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen.

Menurut Kepala Disnakersostrans, Bambang Budianto, selain razia untuk menertibkan para anjal dan gepeng, pihaknya juga gencar menyosialisasikan perda tersebut. "Kita sudah memasang spanduk sosialisasi perda itu di tiga titik, yakni Baranangsiang, Tugu Narkoba, dan depan Ekalokasari," paparnya kepada Radar Bogor.
   
Isi pesan dalam spanduk itu berupa larangan minta-minta di jalan dan larangan bagi para pengendara untuk memberikan uang atau barang kepada anjal atau pengemis. Jika terdapat memberikan barang atau uang, akan diberikan sanksi berupa kurungan maksimal enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
   
"Sosialisasi ini ditujukan untuk menertibkan para anjal dan gepeng. Kusus bagi para pengendara, jika ingin menyumbangkan sebagian rezekinya bisa langsung ke tempat-tempat yang sudah disediakan seperti BAZ, panti-panti asuhan, bukan kepada anjal dan gepeng," pungkasnya.
   
Yang jelas, kata dia,  pihaknya akan terus berupaya menertibkan para anjal dan gepeng baik sosialisasi melalui spanduk-spanduk, maupun razia rutin. "Kita juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Satpol PP dan kepolisian," tukasnya. (fia/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelabuhan Merak Masih Amburadul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler