Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Rabu, 02 Oktober 2019 – 13:05 WIB
Mulan Jameela termasuk salah satu dari 575 anggota DPR periode 2019-2024. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan 575 anggota DPR periode 2019 – 2024.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu (2/10) menyebutkan, pagu anggaran untuk DPR pada APBN Tahun 2020 mencapi Rp5,11 triliun. Sudah tentu, itu bukan hanya untuk gaji dan tunjangan wakil rakyat.

BACA JUGA: Harta Puan Maharani, Silakan Bandingkan dengan Kekayaan Rahmat Gobel

Gaji dan tunjangan anggota dewan, bervariasi, dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR.

Namun jika dirinci, seorang anggota dewan bisa menerima minimal sekitar Rp50 juta yang antara lain terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420 ribu, tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta

BACA JUGA: Kalimat Mulan Jameela Usai Dilantik jadi Anggota DPR 2019-2024

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

1. Gaji pokok

BACA JUGA: Inilah Daftar Nama 14 Artis Anggota DPR 2019-2024, Ada Mulan Jameela

- Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000

2. Tunjangan Istri

- Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
- Anggota DPR: Rp 420.000

3. Tunjangan anak (2 anak)

- Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
- Anggota DPR: Rp 168.000

4. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

5. Tunjangan jabatan

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
- Anggota DPR: Rp 9.700.000

6. Tunjangan Beras: Rp 30.090

7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

B. Penerimaan lain

1. Tunjangan Kehormatan

- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
- Anggota DPR: Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota DPR: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota DPR: Rp 3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

5. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.

Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)

C. Biaya perjalanan

1. Uang Harian (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

2. Uang Representasi (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

D. Rumah Jabatan

1. Anggaran Pemeliharaan

- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)

2. Perlengkapan Rumah Lengkap

E. Pensiunan

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
- Anggota DPR: Rp 2.520.000 (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler